BLORA, Radar Bojonegoro - Ada temuan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Blora merangkap anggota partai politik (parpol). Akibatnya, kedua anggota KPPS itu dipecat, Senin (29/1). Padahal mereka baru dilantik tiga hari lalu, Kamis (25/1).
Adapun temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora itu menyatakan kedua anggota KPPS itu merupakan anggota Partai Gerindra. Dua anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon. Yakni, di Desa Jatirejo berinisial WEM dan Kelurahan Jepon berinisial AM.
’’Mereka (WEM dan AM) sudah kami berhentikan dan kami ganti. Mekanisme di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),’’ jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Mustakim.
Pemberhentian tersebut, kata dia, setelah ada laporan dan penelitian yang bersangkutan (WEM dan AM) dari Bawaslu Blora. Lalu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin menyebut, pihaknya sejak awal telah mewanti-wanti para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, bahwa dalam perekrutan harus skrining ketat.
Wajib memastikan, bahwa mereka para KPPS tak boleh ada yang berstatus sebagai anggota parpol. ’’Dari awal sudah kami sampaikan agar harus ada skrining. Ini bisa jadi kelalaian atau bisa juga terkait update data. Karena pengurusan anggota parpol kadang ganti-ganti. Setelah adanya laporan itu, kami cek SK parpol asli atau tidak,” jelasnya.
Terbukti Anggota Parpol
Terpisah, Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menerangkan, bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan itu setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jepon. Temuan diregister Kamis (25/1), pasca pelantikan KPPS.
’’Lima orang kami panggil dan minta klarifikasi. Meliputi, ketua parpol tingkat kecamatan, dua terlapor, PPS Desa Jatirejo, dan PPS Kelurahan Jepon,” bebernya.
’’Sudah kami klarifikasi dan kaji. Hasilnya, memang terbukti keduanya (WEM dan AM) masuk anggota parpol,” jelasnya. Selanjutnya, berdasar Perbawaslu 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, temuan itu diteruskan ke KPU Blora. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari