Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Honor Narsum DPRD Blora 2022 Juga Diusut Kejari

Hakam Alghivari • Selasa, 21 November 2023 | 20:20 WIB
DEMO: LSM Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora unjuk rasa mengawal dugaan korupsi honor narsum DPRD diusut tuntas. (LUKMAN HAKIM/RADAR BLORA)
DEMO: LSM Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora unjuk rasa mengawal dugaan korupsi honor narsum DPRD diusut tuntas. (LUKMAN HAKIM/RADAR BLORA)

BLORA, Radar Bojonegoro - Setelah pengusutan honor narasumber (narsum) anggota DPRD Blora tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kasus serupa juga terjadi pada anggaran 2022. Kasus tersebut tengah diusut. Sebagian honor juga telah dikembalikan ke kas daerah, inspektorat mendorong Sekretaris DPRD (Sekwan) Blora untuk terbuka.

Pelaksana Tugas (Plt) ­Inspektur Blora Irfan Agustian Iswandaru mengungkapkan, pihaknya masih menindaklanjuti lembar hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait honor DPRD tahun anggaran 2022. ’’Pemeriksaan BPK yang 2023 untuk anggaran honor narsum DPRD 2022,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil tindak lanjut itu, anggota DPRD Blora sebagian juga telah mengembalikan honor narsum yang berlebih. Diperkirakan sekitar 50 persen uang honor pada 2022 masuk ke kas daerah. Tetapi, ia belum mengetahui angka pastinya. ’’Yang jelas lebih dari separo sudah dikembalikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, semua laporan tercantum di LHP BPK yang diberikan kepada sekwan. Sehingga, pihaknya mendorong agar lebih terbuka menanggapi kasus yang sedang menjadi perhatian publik. ’’Badan ataupun dinas harus patuh kepada undang-undang keterbukaan informasi publik,” katanya.

Sekwan Blora Catur Pambudi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jumlah uang yang dikembalikan ke kas daerah. Juga belum tahu tindak lanjut LHP BPK yang sedang berproses. ’’Maaf, kami tidak memiliki datanya,” jawabnya.

Sebelumnya, Ketua ­Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora Sukisman menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut. Berdasar informasi yang didapat, total anggaran honor narsum anggota DPRD Blora mencapai Rp 12 miliar lebih pada 2022.

’’Yang jelas itu sebuah temuan. Untuk anggaran 2022 di OPD, tidak di ­sekwan seperti 2021,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran narsum anggota DPRD ada yang mencapai Rp 1,4 juta per jam. Ia mencontohkan, untuk honor narsum DPRD 2022 di OPD terbilang besar. Di salah satu OPD, lanjut dia, bahwa pembiayaan honor narsum mencapai Rp 10 miliar. (luk/bgs)

 

Pengembalian Honor Tidak Hapus Pidana

ANGGOTA DPRD Blora sesarengan mengembalikan uang honor narsum pada anggaran 2021. Pengembalian tersebut diduga adanya kelebihan honor. Kasus yang bermula ketika MPKN melaporkan dugaan korupsi dana APBD Blora 2021 yang bersumber dari anggaran Sekretariat DPRD Blora pada awal 2023 lalu.

Namun, menurut Prabowo Febriyanto sebagai ahli hukum yang me­nyoroti kasus ini, upaya anggota DPRD tersebut tak melepaskan jerat pidana­nya. Apabila dugaannya terbukti benar melakukan korupsi.

Prabowo mengatakan, secara hukum tindakan tersebut hanya mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuat. Namun, tak menghilangkan unsur tindak pidananya. ’’Sesuai pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” terangnya.

’’Pengembalian kerugian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Tapi, tidak menghapuskan pidana seseorang,” imbuhnya.

Harapannya, kasus yang menyeret para anggota dewan di Kota Barongan itu cepat diusut tuntas. ’’Mari dikawal bersama. Karena ini menyangkut hajat orang banyak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko menjelaskan, pihaknya juga tak bisa menyebutkan detail terkait kasus tersebut. Lantaran masih proses penyelidikan. ’’Mohon maaf masih penyelidikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pen­dapatan, Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pa­mudji membenarkan, bahwa ada pengembalian uang dari anggota DPRD. Uang itu dikembalikan dan masuk ke kas daerah. Menurutnya, pihaknya tak bisa menyebutkan detail jumlah uang yang dikembalikan. Termasuk siapa saja yang telah mengembalikan. (hul/bgs)

 

 

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #honor #Narsum #Anggaran #diusut #Kasus #blora