’’Kita umumkan DCS pada tanggal 19 Agustus di media massa,’’
Muhammad Hamdun, Ketua KPUK Blora
BLORA, Radar Bojonegoro – Sesuai hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, sebanyak 70 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebaliknya, yang memenuhi syarat sebanyak 531 bacaleg. Atau sekitar 12 persen bacaleg TMS. Namun, parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg hingga 11 Agustus nanti atau sesuai dengan proses pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) berakhir.
Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin mengatakan, hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang berakhir pada (6/8). Dari 663 bacaleg yang didaftarkan.
‘’Kemudian ada yang mengundurkan dan tidak melengkapi sampai akhirnya tinggal 601. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat ada 531. Dan yang tidak memenuhi (TMS) 70 bacaleg,’’ jelasnya.
Menurutnya ada beberapa parpol yang memang tidak mendaftarkan caleg secara penuh. Pengurangan 62 Bacaleg itu lantaran partai-partai seperti PBB tidak mengajukan caleg.
Kemudian ada pengurangan bacaleg dari Parpol PSI hingga Hanura. ‘’Tahap selanjutnya, 6 Agustus hingga 11 Agustus merupakan tahap pencermatan. Pada tahap pencermatan itu parpol masih bisa memperbaiki dokumen, mereka masih otak-atik,’’ terangnya.
Ia menambahkan, menjadi kesempatan bagi para parpol untuk lakukan perbaikan yang TMS, mengganti dapil, hingga mengganti caleg. Termasuk pindah partai.
‘’Selanjutnya kami punya kesempatan untuk meneliti lagi, sampai 18 Agustus nanti,’’ tambahnya.
Selanjutnya, Ketua KPUK Blora, Muhammad Hamdun mengatakan, pencermatan tersebut dilakukan untuk meneliti rancangan DCS yang akan diumumkan ke publik pada 19 Agustus nanti.
Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. ‘’Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS pada tanggal 19 Agustus. Pengumuman dilakukan di media massa,’’ tuturnya. (hul/msu)
Editor : M. Yusuf Purwanto