Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, belanja tahun lalu mengalami defisit sebesar Rp 219 juta atau sebesar 58 persen. Sedangkan, untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 145 miliar.
Arief melanjutkan, pada 5 Mei lalu tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemkab Blora Tahun Anggaran 2022. Hasilnya, Blora dinyatakan mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
‘’Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, dimana pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian," terangnya saat rapat Paripurna di Gedung DPRD kemarin (6/6).
Bupati Arief berharap setelah ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 bisa menjadi bahan evaluasi. Yakni, untuk mengeliminasi temuan-BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Blora.
‘’Sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin meningkat, transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan opini WTP,’’ jelasnya.
Ketua DPRD Blora H M Dasum mengatakan, rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK pusat. Berdasarkan surat Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Blora Tahun Anggaran 2022, Buku I dan Buku II, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
‘’Berarti selama sembilan tahun berturut-turut pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian.,’’ tuturnya. (hul/zim) Editor : M. Yusuf Purwanto