Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Publik Diminta Awasi Bacaleg Melanggar

M. Yusuf Purwanto • Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:45 WIB
Lulus Mariyonan (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BLORA)
Lulus Mariyonan (RAHUL OSCARRA DUTA/RDR.BLORA)
BLORA, Radar Bojonegoro - Pengawasan masyarakat terhadap proses tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) diperlukan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora membentuk posko.

Posko aduan digunakan sebagai masukan masyarakat. Terutama  jika menemukan bacaleg berlatar belakang profesi tertentu diharuskan mundur ketika mendaftar.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan, masukan atau tanggapan masyarakat nantinya bisa disampaikan hingga tingkat kecamatan dan desa. Adanya larangan profesi tertentu sesuai diatur UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 seperti prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades). Mereka semua harus netral (tidak berpolitik).

Menurut Lulus, sudah koordinasi dengan KPU setempat memastikan tahapan krusial berjalan sesuai peraturan. ‘’Kami berharap bersangkutan segera mengurus surat pengunduran diri jika memang akan mendaftar bacaleg,’’ bebernya.

Lulus mengatakan, ada unsur tindak pidana rawan dilanggar pada tahapan pencalonan bacaleg. Yaitu pasal 508 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dijelaskan dalam pasal tersebut setiap anggota KPU tidak menindaklanjuti temuan bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud digunakan menjadi bacaleg diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Adapun tahapan pendaftaran bacaleg ini berakhir 14 Mei. Dan, untuk calon anggota DPRD kabupaten, penyerahan dokumen persyaratannya di KPU kabupaten setempat. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#melanggar #Bacaleg #mBangun Blora Berkelanjutan #posko #publik #Bawaslu Blora #blora