Sabtu (29/4), sebanyak 16 mobil dinas diserahkan kembali pihak kecamatan dengan prosesi serah terima kunci dan STNK. Sebelum penyerahan, Bupati Blora Arief Rohman memberi arahan kepada seluruh camat bahwa kendaraan tersebut untuk operasional kecamatan, bukan mobil dinas camat. Tidak boleh dibawa pulang sehingga harus diparkir di kantor kecamatan.
Bupati meminta penggunaan mobil operasional digunakan baik dan sesuai peruntukannya, terlebih adanya stiker lebih besar di kaca belakang mobil, masyarakat turut mengawasi. ‘’Tolong mobil operasional untuk menunjang operasional kecamatan. Mekanisme penggunaan sudah diatur oleh Sekda. Operasional kecamatan ini nantinya digunakan seperti kegiatan-kegiatan organisasi di tingkat kecamatan,’’ ungkapnya.
Mobdin operasional tersebut mengganti mobil APV tahun 2021 lalu diberikan hibah pinjam untuk operasional Koramil se- Blora. Setelah hibah, kecamatan tidak punya kendaraan operasional. Hanya ada mobil dinas camat.
Jika camat ada kegiatan, perangkat lainnya bingung ketika ada tugas luar karena tidak ada kendaraan operasional ke desa-desa. Sehingga banyak mengusulkan pengadaan mobil operasional baru untuk pelayanan kecamatan.
Juru Bicara LSM PKN Seno Margo Utomo mengatakan, langkah ditempuh pemkab sudah sesuai dengan tuntutan terkait evaluasi mobil operasional kecamatan. Nantinya operasional sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 1995. Ia menegaskan, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, bisa dikenakan sanksi disiplin. ‘’Kami harap dengan ini bisa digunakan sesuai aturan, mengingat pembelian tersebut menggunakan pajak rakyat,’’ ujarnya. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto