Aktivitas PKL di alun-alun tampak kondusif, baik berjualan di dalam maupun luar lokasi. PKL mendirikan stan dagangannya mulai jam 3 sore. Meski terhalang peraturan daerah mengatur alun-alun bebas dari PKL, hingga saat ini masih berjualan tanpa ragu karena ada kebijakan bupati terdahulu masih digunakan hingga saat ini. Kesadaran menjaga kebersihan, serta satpol PP selalu menjalin komunikasi dengan PKL.
Ketua Bidang (Kabid) Satpol PP Blora Suradi mengatakan, kebijakan bupati terdahulu masih digunakan sampai sekarang. Belum ada kawasan tepat memindah dan memusatkan area PKL. ‘’Kebijakan ini sudah dari era Pak Basuki Widodo,’’ jelasnya.
Suradi mengetahui alun-alun diperuntukkan ruang hijau. Namun, Blora belum punya tempat seperti kota lainnya memiliki tempat sentral PKL. ‘’Saat ini belum ada rencana pemindahan. Dinas perdagangan setempat belum ada wacana. Kami bekerja sama dengan PKL cukup baik. Terpenting sesuai kebijakan awal,’’ tuturnya kemarin (20/1).
Kepala Satpol PP Hendi mengatakan, kebijakan tersebut semata-mata hanya untuk kebaikan PKL. ‘’Masyarakat Blora hasil rezekinya dari berdagang. Selagi tertib kami rasa cukup,’’ jelasnya.
Pihaknya akan menyita tenda atau barang milik PKL jika hingga pagi hari belum dibersihkan. ‘’Jam operasionalnya sudah jelas, yang melanggar kebijakan kami tertibkan,’’ ungkapnya.
Fafa salah satu pedagang mengatakan, selama ini kondisi alun-alun ketika sore sampai malam tetap kondusif. ‘’Biasanya ada masih buka dan orang nongkrong sampai jam 1 malam tapi tidak ada masalah penting bersih,’’ jelasnya.
‘’Kami menjaga kebersihan dan ketertiban demi kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke alun-alun,’’ lanjut dia. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto