DPRD Blora meminta untuk dipastikan pengelolaannya dan revitalisasi agar ramai kembali. Namun, ternyata organisasi perangkat daerah (OPD) saling lempar terkait pengelolaan. Sehingga berpengaruh belum ada keseriusan merawat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Kunto Aji menjelaskan, Kawasan Tirtonadi saat ini proses penataan. Lokasi warung berjejeran itu dikelola dinas perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (disdagkop UKM).
Namun, Kepala Dindagkop UKM Kiswoyo mengaku tidak berwenang mengelola kawasan terletak di sebelah Kebun Binatang Mini Tirtonadi. "Pembangunan itu sudah lama dan belum pernah diserahkan ke kami. Tetapi secara lahan memang milik pemkab," jelasnya.
Korin salah seorang pedagang di kawasan Tirtonadi Reborn mengaku, saat ini tidak diberikan kewajiban membayar retribusi kepada pemkab. Sesaat setelah dibangun kawasan pusat kuliner, pihaknya bersama beberapa pedagang lain hanya diwajibkan menyiapkan makanan untuk hewan di Kebun Binatang Mini Tirtonadi.
"Dulu diminta belikan makanan untuk hewan. Iuran bersama pedagang lain. Tapi sekarang hanya listrik dan air saja," jelasnya.
Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji menjelaskan, bahwa lahan dibangun menjadi kawasan kuliner itu memang milik pemkab. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah bangunan juga milik pemkab atau milik perorangan.
"Memang tidak ada OPD yang menangani, cuma karena lokasinya di kawasan tirtonadi mestinya dinporabudpar," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto