"Perkiraan ada 20 kafe dan karaoke di CI yang kami tutup semuanya, karena tidak berizin," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Blora Welly Sujatmiko kemarin (6/10).
Welly menjelaskan, penutupan karena Kompleks CI melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu banyak laporan telah meresahkan warga sekitar.
"Selain tidak berizin juga meresahkan warga, kami sudah beri surat peringatan tapi tetap saja buka," jelasnya.
Penutupan paksa setelah satpol PP memberikan surat peringatan (SP). Namun, hingga SP 3 turun, pemilik karaoke tetap nekat buka. Sehingga keputusan tutup paksa dengan penyegelan lokasi dilakukan.
"Apabila mereka tetap nekat buka tanpa izin, harus siap-siap berurusan dengan hukum," jelanya
Menurut dia, apabila ingin dibuka kembali, pemilik usaha kafe dan karaoke segera mengurus perizinan. "Segera mengajukan izin karena itu sudah tertuang di dalam perda," ujarnya.
Selama proses penutupan kafe karaoke kemarin sore (6/10), pihaknya mengaku tidak ada perlawanan dari masyarakat ataupun pemilik usaha.
Sebelumnya, unjuk rasa puluhan ibu-ibu agar Kompleks karaoke CI segera ditutup karena dianggap meresahkan warga sekitar. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto