Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DKPP Bojonegoro Daftarkan Enam Tanaman Lokal untuk Pelepasan Varietas

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:45 WIB
(GRAFIS: AINUR OACHIEM/RADAR BOJONEGORO)
(GRAFIS: AINUR OACHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bojonegoro memiliki hortikultura dan tanaman pangan varietas lokal dengan nilai ekonomis. Untuk pengembangan serta pelestarian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro telah mendaftarkan enam tanaman untuk pelepasan varietas.

Meliputi Durian Pandan Arum dan Durian Mugit dari Desa Klino, Kecamatan Sekar. Kemudian, Jambu Air Pleles (Plesungan Lestari) dari Desa Plesungan, Kecamatan Kapas; Alpukat Gonja (Gondang Jaya) dari Kecamatan Gondang; Uwi Ungkal (ungu) dari Kecamatan Margomulyo; dan Uwi Bahana (putih) dari Kecamatan Tambakrejo.

Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elizabeth mengatakan, Bojonegoro memiliki varietas-varietas lokal yang memiliki nilai jual cukup menjanjikan. Apabila terus dilakukan upaya pengembangan.

Pada 2022 lalu, telah dilakukan pendaftaran untuk varietas durian lokal di Desa Klino, Kecamatan Sekar. Yakni, Durian Pandan Arum dan Mugit. Kedua durian tersebut telah mendapat tanpa daftar dan sedang berproses untuk pelepasan varietas.

‘’Sumber daya genetik harus kita jaga, kalau memiliki nilai ekonomis. Pemerintah daerah wajib mendaftarkan, bahkan mengusulkan untuk pelepasan varietas,’’ ujarnya.

Selain durian, terdapat empat tanaman lainnya juga telah didaftarkan. Yakni, Alpukat Gonja dan Jambu Air Pleles untuk tanaman hortikultura yang sudah mendapatkan tanda daftar.

Juga, terdapat dua tanaman pangan yang telah didaftarkan untuk pelepasan varietas. Yakni, Uwi Ungkal dan Uwi Bahana. Kedua uwi tersebut telah dikarakterisasi mulai 2021-2023. Kemudian, didaftarkan di Kementerian Pertanian RI dan sudah mendapatkan tanda daftar. Beberapa minggu lalu juga dilakukan sidang untuk pelepasan varietas pada kedua uwi tersebut. Apabila sudah dilakukan pelepasan varietas, maka Uwi Ungkal dan Uwi Bahana resmi menjadi milik Bojonegoro.

‘’Kalau sudah pelepasan varietas, maka tidak akan bisa diklaim. Karena itu sudah miliknya Bojonegoro,’’ lanjutnya.

Helmy menyampaikan, Pemda memiliki kewajiban untuk pengembangan uwi tersebut setelah mendapat pelapasan varietas. Sehingga, tidak hanya dikenal dan ditanam oleh petani Bojonegoro, tapi juga petani dari daerah lain. Daya jual tidak hanya pada produksi umbi, tapi juga kebutuhan bibit. Langkah selanjutnya, akan meminta pendampingan dari Unit Pelayanan Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT PSBTPH).

Bojonegoro telah memiliki satu pelepasan varietas, yakni Pisang Subliro (Susu Blirik Bojonegoro). Penggalian varietas-varietas lokal yang memiliki nilai ekonomis terus gencar dilakukan. Sebagai upaya pelestarian.

‘’Penting untuk kita menggali sumber daya genetik lokal supaya terus lestari,’’ pungkasnya. (*/ewi)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pelepasan #kecamatan #UPT #tambakrejo #margomulyo #klino #Desa #kapas #Mendaftarkan #hortikultura #dkpp #SEKAR #lokal #pemkab bojonegoro #tanaman #Uwi #plesungan #jambu #alpukat #bojonegoro #varietas #DKPP Bojonegoro #tanaman pangan #PSBTPH #Gondang #durian