RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dahulu kala, mengurus surat atau dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran merupakan sebuah keperluan yang memerlukan perencanaan panjang.
Mulai dari berangkat ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian mengantre sebelum proses pengurusan dimulai. Namun, kini mengurus dokumen-dokumen tersebut jauh lebih mudah untuk warga Bojonegoro, tidak perlu berlama-lama pergi dan mengantre di pusat Kota Ledre.
Sebab, kini e-KTP dan berbagai surat pribadi sudah dapat diurus melalui pemerintah desa seantero Bojonegoro. Selain itu, bagi remaja yang telah menginjak usia 17 tahun, pembuatan e-KTP juga difasilitasi melalui kunjungan petugas Disdukcapil Bojonegoro ke sekolah mereka.
’’(Program) layanan Disdukcapil untuk tahun ini adalah mendekatkan layanan sampai ke tingkat desa. Semula layanan Disdukcapil hanya ada di sini (kantor Disdukcapil), bisa dibayangkan bagaimana menampung warga dari 419 desa dan 11 kelurahan di kantor kami, pasti ramai,” papar Kepala Disdukcapil Bojonegoro Yayan Rohman.
’’Karena itu, sebagai inovasi, seluruh layanan yang ada semula di sini sudah kami alihkan ke desa. Dari 430 desa/kelurahan, sudah ada 365 desa yang sudah bisa lakukan layanan, jadi pemohon cukup datang ke (pemerintahan) desa untuk layanan KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan permohonan KTP, dan banyak lagi,” lanjut Yayan.
’’Sosialisasi peralihan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya baru tahun ini. Sehingga, saat ini baru ada 365 dari 430 desa/kelurahan yang telah melaksanakan program ini,” tambah Yayan.
Dengan ini, pemerintah desa berperan sebagai perpanjangan tangan disdukcapil untuk memudahkan pelayanan masyarakat. ’’Kami menyediakan aplikasi dan pelatihan operator, sehingga ketika pemohon datang ke desa, datanya diinput oleh petugas di desa, dan aplikasi meneruskan permohonan ke (pemerintah) kecamatan untuk di-input ke aplikasi Kemendagri, sehingga nantinya muncul di induk (Disdukcapil),” jelas Yayan.
’’Nantinya saya membubuhkan tanda tangan digital sehingga berkas dapat diurus di mana saja dan dapat segera kembali ke desa, dan tinggal dicetak. Semuanya sudah serba online sesuai dengan kebijakan Kemendagri pusat, dan saat ini seluruh layanan online perorangan sedang disiapkan oleh Dukcapil Kemendagri, sehingga kedepannya juga dapat diurus dari rumah,” lanjutnya.
Selain mempercepat sistem pembuatan surat/dokumen, peralihan pengurusan ke pemerintahan desa turut mengoptimalkan kinerja pelayanan masyarakat. ’’Tahun ini, dalam sehari rata-rata kami melayani 300 permintaan KTP, 70 surat pindah, 430 KK, 150 akta kelahiran, dan sekitar 70 akta kematian,” ungkap Yayan.
Peralihan pengurusan juga menghemat waktu dan biaya pemohon. ’’Dulu masyarakat cenderung jarang mengurus secara langsung karena beranggapan prosesnya lama. Sekarang dengan peralihan ke desa, masyarakat tinggal jalan ke kantor desa, dan dapat mengurus sendiri tanpa dipungut biaya,” jamin Yayan.
Tidak hanya itu, pemohon juga akan diberitahu secara langsung ketika surat atau dokumen yang diminta telah dapat diambil. “Aplikasi kami juga memberikan pemberitahuan yang tersambung dengan WhatsApp jika surat sudah diurus. Pemberitahuan ini tersambung dengan nomer pemohon yang diberikan kepada petugas saat proses pengurusan untuk dimasukkan kedalam aplikasi,” terang Yayan.
Remaja yang telah menginjak usia cukup umur untuk memperoleh KTP bahkan tidak perlu turut mengantri di kantor pemerintah desa, karena Disdukcapil bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro untuk menyediakan layanan pengurusan KTP di berbagai sekolah. Sehingga dengan sistem jemput bola ini, anak sekolah dapat memperoleh KTP dengan lebih cepat dan nyaman.
’’Bagi anak sekolah, khususnya yang telah berusia 17 tahun, kami datang langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman dan cetak, sehingga dapat langsung diserahkan. Kami bersurat kepada Cabang Dinas (Pendidikan) Provinsi untuk penjadwalan setiap sekolah, serta untuk fasilitasi pemberitahuan kepda kepala sekolah,” jelas Yayan.
’’Dengan koordinasi dengan Cabdindik, kami dapat memperoleh data siswa mana saja yang telah menginjak usia 17 tahun sehingga berhak memperoleh KTP. Hampir semua sekolah di Bojonegoro telah kami layani, sistemnya memang kami jadwalkan agar para siswa juga dapat merapikan diri dan berias sebelum proses rekam KTP,” lanjutnya.
’’Berkaitan dengan hal tersebut, untuk warga Bojonegoro kami juga melayani proses foto ulang jika diperlukan. Kami juga melayani cetak ulang KTP jika KTP asli hilang atau rusak, yang ini tidak hanya untuk warga Bojonegoro saja sehingga tidak perlu jauh-jauh melapor ke daerah asal. Hanya saja, foto yang digunakan masih foto asli yang tertera pada KTP yang hilang atau rusak,” tambah Yayan. (edo/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana