Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Pendidikan Sesalkan Kasus Bullying di SMPN 1 Blora

R
Penulis: Rahul Oscarra Duta❯
BEBAS BULLYING: Mari ciptakan sekolah bebas bullying dengan menguatkan 4 peran utama ini.
BEBAS BULLYING: Mari ciptakan sekolah bebas bullying dengan menguatkan 4 peran utama ini.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Beredar video amatir seorang anak dirundung oleh sekelompok teman sekolahnya di kamar mandi sekolah.


Advertisement

Diketahui, anak-anak tersebut merupakan siswa SMP Negeri 1 Blora. Hal itu membuat Dewan Pendidikan (Wandik) Blora geram atas peristiwa itu.

Ketua Wandik Blora Slamet Pamudji merasa prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini telah menggemparkan dan menimbulkan kekhawatiran publik mengenai keamanan dan budaya sekolah di Blora.

“Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya SMP Negeri 1 Blora justru telah mengangkat isu anti-bullying dan kesehatan mental dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Pendopo Rumah Dinas Bupati,” jelasnya.

Advertisement

Dia menilai, perundungan masih bisa terjadi karena perlunya langkah lebih tegas dan sistematis, untuk mencegah kejadian serupa tak terulang lagi.

Mumuk, sapaan akrabnya menjelaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis oleh sesama peserta didik maupun pihak lain.

Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (yang diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) telah mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan secara komprehensif.

Advertisement

“Regulasi tersebut menegaskan kewajiban setiap sekolah untuk mengambil langkah proaktif mencegah perundungan serta melakukan penanganan tegas apabila kekerasan terjadi, dengan memprioritaskan kepentingan dan pemulihan korban,” jelasnya.

Wandik juga berpesan kepada Kepala Sekolah setempat agar segera menuntaskan penanganan kasus secara adil dan mendidik. “Lakukan investigasi internal mendalam atas insiden bullying tersebut dan ambil tindakan tegas sesuai peraturan sekolah terhadap pelaku

kekerasan. Pada saat yang sama, berikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar merasa aman untuk kembali bersekolah,” ujarnya.

“Juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas setempat. Perkuat penerapan aturan anti-bullying di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan agar  dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Anti-Bullying) sesuai amanat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sekolah wajib memiliki satuan tugas anti kekerasan.

“Apabila Satgas sudah ada, optimalkan perannya untuk mendeteksi dini, menerima aduan, dan menindaklanjuti kasus perundungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq membenarkan adanya kasus tersebut di lembaganya. Pihaknya menyesalkan perbuatan tak pantas yang dilakukan anak didiknya.

“Kami sudah tindaklanjuti dan diselesaikan dengan koordinasi bareng dindik, dindos, unit PPA dan polsek setempat,” ujarnya.

“Untuk skorsing pelaku anak ini masih kami koordinasikan,” tambahnya. (hul/ind)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dewan Pendidikan Bojonegoro Dorong Penyusunan Peta Jalan Pendidikan dan Evaluasi Regulasi

Dewan Pendidikan Bojonegoro Dorong Penyusunan Peta Jalan Pendidikan dan Evaluasi Regulasi

Sudalhar menjelaskan, penyusunan Rencana Induk Pendidikan menjadi salah satu rencana kerja Dewan Pendidikan.

Dewan Pendidikan Bojonegoro Emban Dua PR Besar

Dewan Pendidikan Bojonegoro Emban Dua PR Besar

Bupati Setyo Wahono menitipkan dua pekerjaan rumah (PR) besar yang perlu mendapat perhatian serius, yakni persoalan anak tidak sekolah (ATS) serta fenomena ketergantungan anak terhadap gawai (gadget dependency).

KPI Sebut Bojonegoro Darurat Kekerasan

KPI Sebut Bojonegoro Darurat Kekerasan

Angka kekerasan terhadap perempuan masih menunjukkan peningkatan. Tak sedikit korban melapor untuk meminta keadilan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer