RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Blora resmi dibuka. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora menyiapkan posko tersebut untuk menampung laporan pekerja terait pembayaran THR.
Kepala Dinperinnaker Blora Endro Budi Dermawan menegaskan, perusahaan wajib membayar THR penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“THR itu kewajiban. Tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya, Selasa (4/3).
Endro menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan. Aturan itu juga merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Baik pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga 12 bulan diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
“Kalau pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Kalau belum setahun, dihitung dari rata-rata selama masa kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama tercantum besaran THR lebih tinggi dari ketentuan minimal, perusahaan wajib membayar sesuai aturan yang lebih menguntungkan pekerja.
“Kalau sudah ada kebijakan THR lebih besar, ya harus dibayarkan sesuai itu,” ujarnya. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana