RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dan Forum Guru Swasta Nasional Indonesia (FGSNI) Kabupaten Bojonegoro melakukan audiensi bersama Komisi VIII DPR RI.
Mendesak pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga menuntut pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan setiap bulan.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi guru madrasah swasta terkait kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, serta penguatan peran negara dalam sistem pendidikan madrasah," ujar Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PGMM Bojonegoro Galih Rimba Ariyana, Sabtu (14/2).
Galih menyampaikan, sejumlah usulan kebijakan. Di antaranya, guru madrasah swasta diangkat sebagai PPPK ditempatkan sesuai satuan administrasi pangkal (satminkal) asal.
Menurutnya, ini untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan dan mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik di madrasah swasta.
Kemudian, meminta transparansi pemerintah terkait kuota dan mekanisme pengangkatan PPPK guru madrasah.
Dia menyoroti perlunya penjelasan resmi mengenai rencana pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.
"Sebagaimana pernah diusulkan kementerian agama, termasuk kejelasan alokasi bagi madrasah swasta serta mekanisme seleksi yang adil dan akuntabel," imbuhnya.
Galih menambahkan, pentingnya pengakuan masa kerja guru madrasah swasta sebelum diangkat sebagai PPPK.
Harapannya, masa pengabdian itu dapat diperhitungkan dalam penetapan gaji, golongan, serta hak kepegawaian lainnya.
Pihaknya berharap adanya regulasi tegas terkait menempatkan guru, termasuk guru madrasah swasta, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional.
"Penguatan regulasi ini diperlukan untuk menghapus dikotomi kebijakan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan," ujarnya.
Serta, dia mengusulkan, agar pencairan TPG dilakukan secara rutin setiap bulan. SeBab, dinilai dapat memberikan kepastian pendapatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya di Jawa Timur.
"Kami juga meminta pemerataan akses bantuan pendidikan, seperti bantuan operasional sekolah daerah (bosda), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi RA dan madrasah swasta. Kami menilai siswa madrasah harus memperoleh perlakuan yang setara dengan siswa di bawah naungan dinas pendidikan," pintanya.
Dia juga meminta penyederhanaan beban administrasi guru agar tenaga pendidik dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPR RI.
"Khususnya pada sektor pendidikan keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (yna/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko