
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menyepakati 13 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun depan.
Dari total keseluruhan didominasi usulan eksekutif alias pemerintah kabupaten (pemkab) sebanyak tujuh propemperda. Sementara tiga propemperda bersifat wajib, yakni pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Perubahan atau P-APBD 2027, dan APBD 2028. Sedangkan tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD sendiri.
‘’Untuk propemperda yang disepakati eksekutif dan legislatif ada 13 propemperda di 2027. Tapi belum ditetapkan di paripurna,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono, Kamis (5/11).
Dia menambahkan, salah satu propemperda diusulkan dari eksekutif yakni fasilitasi kekayaan intelektual. Tujuannya melindungi hak atas karya yang dimiliki pencetus seperti Batik Obor Sewu milik keluarga penerus ajaran Samin hingga Sandur memiliki kepastian hukum. ‘’Yang merupakan hasil karya seni Bojonegoro harus kita lindungi supaya tidak diakui orang lain,” beber politikus Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Baca Juga: Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas
Anggota Bapemperda DDPRD Bojonegoro M. Choirul Anam menambahkan, enam propemperda lainnya yang merupakan inisiatif pemkab yakni Perubahan atas peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041; kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades); perlindungan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Serta, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Bojonegoro 2025-2029.
‘’Tiga propemperda usulan legislatif ada tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, cadangan pangan pemerintah daerah yang sebelumnya ususlan eksekutif dan inisiatif DPRD sehingga dimasukkan ke legislatif, dan perlindungan guru dan dosen,” terang Choirul.
Dia menambahkan, terkait propemperda tentang fasilitasi kekayaan intelektual daerah merupakan tindaklanjut dari pusat sehingga harus dimasukkan di 2027. Sedangkan, pembahasan tentang perlindungan guru dan dosenmerupakan inisiatif Komisi C termasuk dirinya. Sebab, penting untuk melindungi hak-hak guru dan dosen termasuk risiko kriminalisasi dalam melaksanakan tugas.
‘’Paripurna propemperda dilaksanakan 13 November mendatang,” tambah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (yna/msu)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




