RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan perburuan aliran uang dari kasus korupsi jasa outsourcing yang dilakukan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Setelah menetapkan Fadia sebagai tersangka pada Rabu (4/3), KPK menargetkan keluarganya untuk keterangan lebih lanjut.
Sebagai pengingat kembali, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut korupsi tersebut dilakukan melalui perusahaan keluarga bentukan Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Suami Fadia, Ashraff Abu ditunjuk sebagai komisaris perusahaan, sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff ditunjuk sebagai direktur perusahaan sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
“Sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan. Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya, RUL diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” jelas Budi saat konferensi pers penetapan tersangka.
Selain itu, dari total keuntungan Rp 46 miliar yang diperoleh, Fadia mengambil Rp 19 miliar untuk dibagi-bagikan kepada keluarganya sendiri, plus kepada Rul. Sementar Rp 22 miliar sisanya digunakan untuk menggaji pegawai hasil outsourcing.
Pada Jumat (6/3) Budi membenarkan bahwa KPK bakal memanggil Ashraff Abu dan Sabiq Ashraff ke kantor mereka, untuk menggali keterangan demi memperkuat kronologi kasus serta barang bukti. Hanya saja, Budi belum menyebut kapan mereka akan dibawa ke Gedung KPK, dan tidak memungkiri ada pihak lain yang juga turut terlibat tindak korupsi.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB. Nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” ujar Budi kepada awak media, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Selain itu Budi juga menambahkan, ada satu lagi objek korupsi yang diperiksa selain lelang jasa outsourcing. Hal tersebut juga sesuai dengan hasil penyelidikan yang melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat sebagai lembaga yang terlibat kasus korupsi tersebut.
“Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut,” paparnya.
Diketahui dari jumlah uang Rp 19 miliar yang diambil keluarga Fadia, Fadia mengantongi Rp 5,5 miliar untuk dirinya sendiri. Kemudian Sabiq menerima keuntungan sebesar Rp 4,6 miliar, dan Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana