RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Awal Februari 2026 diwarnai dengan kepanikan sejumlah masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).
Banyak pasien, termasuk mereka yang sedang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah, mendapati kartu KIS/BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif saat hendak digunakan.
Menanggapi keluhan yang meluas, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar. Berikut adalah fakta lengkap, alasan penonaktifan, dan panduan solusi bagi Anda yang terdampak.
Bukan Dihapus, Melainkan Pembaruan Data
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa fenomena nonaktifnya kepesertaan PBI JK ini bukanlah penghapusan sepihak tanpa dasar. Ini adalah bagian dari mekanisme pembaruan data berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Awas! Bantuan PKH dan BPNT 2026 Bisa Hangus Gara-Gara BPJS PBI Nonaktif, Segera Cek Statusmu!
Tujuannya jelas: Agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.
Dalam sistem ini, peserta PBI JK lama yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria (misalnya sudah mampu atau meninggal dunia) dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru yang lebih membutuhkan. Jadi, secara kuota nasional, jumlah penerima bantuan tetap sama, hanya orangnya yang berganti (rotasi). Kebijakan pembaruan data terbaru ini efektif berlaku mulai 1 Februari 2026.
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali (Reaktivasi)?
Kabar baiknya, bagi masyarakat miskin yang kartunya terlanjur nonaktif padahal masih sangat membutuhkan, ada jalur khusus untuk mengaktifkannya kembali.
BPJS Kesehatan menetapkan 3 Kriteria Utama untuk reaktivasi:
-
Namanya termasuk dalam SK Penonaktifan PBI JK periode Februari 2026.
-
Hasil verifikasi lapangan membuktikan yang bersangkutan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
-
Sedang membutuhkan layanan kesehatan aktif (mengidap penyakit kronis atau kondisi gawat darurat yang mengancam jiwa).
Langkah-Langkah Mengurus Reaktivasi BPJS PBI
Jika Anda atau kerabat memenuhi kriteria di atas, segera lakukan langkah berikut:
Baca Juga: Setahun, Klaim BPJS Kesehatan di Kabupaten Blora Tembus Rp 400 Miliar
-
Lapor ke Dinas Sosial Setempat: Datangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) di Kabupaten/Kota Anda.
-
Bawa Dokumen Pendukung: Jangan lupa membawa Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan (dari Puskesmas/RS).
-
Proses Pengusulan: Dinsos akan memverifikasi dan mengusulkan nama Anda kembali ke Kementerian Sosial.
-
Aktivasi Instan: Jika lolos verifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda saat itu juga tanpa masa tunggu lama.
Cara Cek Status Kepesertaan (Jangan Tunggu Sakit!)
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek status kartu "selagi sehat". Jangan sampai baru sadar kartu mati saat sudah di ruang gawat darurat. Pengecekan bisa dilakukan melalui:
Baca Juga: Butuh Skrining Kesehatan Lewat BPJS Kesehatan? Begini Caranya, Mudah dan Bisa Online
-
WhatsApp PANDAWA: Chat ke nomor 0811-8165-165.
-
Call Center: Hubungi nomor 165.
-
Aplikasi Mobile JKN: Unduh di PlayStore/AppStore.
-
Kantor Cabang: Datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Bagi pasien yang mengalami kendala saat sudah berada di Rumah Sakit, Anda juga bisa mencari petugas "BPJS SATU" (BPJS Siap Membantu) yang bertugas di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan pendampingan.
Penonaktifan ini adalah rotasi rutin untuk keadilan sosial. Namun, negara tetap menjamin warga tidak mampu untuk bisa kembali mendapatkan haknya melalui mekanisme reaktivasi yang jelas. Pastikan kartu Anda aktif hari ini juga! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko