RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan percepatan dan pembaruan data besar-besaran menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025. Dengan batas akhir penyaluran bansos non-tunai hingga 31 Desember 2025., fokus pemerintah kini mulai beralih pada skema penyaluran dan penerima di tahun 2026.
Ada dua kabar besar yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu satu kabar baik yang membuka peluang, dan satu kabar kurang baik yang menuntut kemandirian.
Kabar baik datang untuk masyarakat yang belum pernah menerima bantuan reguler PKH maupun BPNT. Kemensos menargetkan adanya peningkatan jumlah penerima baru di tahun 2026.
Mengapa Penerima Baru Bertambah?
Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan pemerataan dan cakupan bantuan 100% kepada KPM yang benar-benar membutuhkan. Kenaikan jumlah penerima baru ini akan diprioritaskan untuk mengisi kekosongan kuota yang ditinggalkan oleh:
- KPM yang tergraduasi (dianggap mampu).
- KPM yang mengundurkan diri secara mandiri.
- KPM yang tergraduasi secara alami (meninggal dunia, pindah, dsb.).
Syarat Menjadi Penerima Bansos Reguler Baru:
KPM yang berkesempatan ditetapkan sebagai penerima baru (PKH atau BPNT) harus memenuhi kriteria prioritas berikut:
- Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Berada di rentang Desil 1 sampai Desil 5, yang merupakan desil prioritas bansos.
- Sudah mendaftarkan diri, baik secara formal melalui kelurahan/Dinas Sosial, maupun secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Di sisi lain, terdapat kabar kurang baik, khususnya bagi KPM PKH yang sudah lama menerima bantuan.
Kebijakan Batas Waktu 5 Tahun
Penerima bantuan PKH (kecuali lansia dan disabilitas) yang masa kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun akan mulai digraduasi secara bertahap.
Kebijakan ini bukan berarti semua KPM lama otomatis dihapus, melainkan bertujuan untuk:
- Mendorong graduasi bagi KPM yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi setelah menerima bantuan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun.
- Memberikan kesempatan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan untuk menggantikan posisi tersebut.
Fokus Kemensos pada KPM Usia Produktif
Kemensos akan melakukan evaluasi dan pendampingan khusus bagi KPM usia produktif yang dinilai mampu.
Mereka akan didorong untuk beralih mengikuti program Pemberdayaan Ekonomi atau Pelatihan Keterampilan, bukan lagi bansos reguler. Tujuannya jelas: agar KPM tidak bergantung pada bansos seumur hidup dan bisa mandiri secara ekonomi.
Sebagai kabar baik di penghujung tahun, bansos tambahan senilai Rp450.000 hingga Rp1,8 juta mulai dicairkan bagi KPM PKH.
Bantuan tambahan ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang disalurkan untuk KPM yang memiliki anak sekolah dan telah melakukan aktivasi SK Nominasi pada bulan Oktober atau November.
| Jenjang Pendidikan | Nominal Bantuan |
| SD | Rp450.000 |
| SMP | Rp750.000 (bisa lebih, tergantung jenjang dan aktivasi) |
| Lainnya | Hingga Rp1.800.000 |
Daftar Wilayah Pencairan PIP (Testimoni KPM):
Beberapa wilayah yang melaporkan adanya saldo masuk PIP (ke Kartu KIP atau Rekening SimPel) per tanggal 16 Desember 2025 antara lain:
- Sumatera Barat: Teluk Bayur
- DKI Jakarta: Jakarta Barat, Ciptakarta Selatan, Jakarta Selatan
- Kalimantan Barat: Pontianak
- Jawa Tengah: Karang Anyar, Purwodadi
- Sulawesi Selatan: Makassar
- Sumatera Selatan: Palembang
- Jawa Barat: Bekasi Barat
- Lampung
- Gorontalo
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Jawa Timur: Malang
KPM yang telah melakukan aktivasi PIP di bulan Oktober atau November disarankan untuk segera mengecek Kartu KIP atau Rekening SimPel siswa masing-masing. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko