Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Tips Rahasia dan Panduan Lengkap Mengurus Data Agar Bansos KPM Cair Kembali

Bhagas Dani Purwoko
SALURKAN BPNTD: Pemkab Bojonegoro melalui dinas sosial menyalurkan BPNTD Rp 200 ribu setiap bulan kepada 5.835 KPM. (HAKAM ALGHIVARI/RADAR BOJONEGORO)
SALURKAN BPNTD: Pemkab Bojonegoro melalui dinas sosial menyalurkan BPNTD Rp 200 ribu setiap bulan kepada 5.835 KPM. (HAKAM ALGHIVARI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belakangan ini mengeluhkan bantuan sosial (Bansos) mereka yang tiba-tiba berhenti cair.


Advertisement

Hal ini seringkali disebabkan oleh sistem pemeringkatan kesejahteraan atau Desil yang diterapkan pemerintah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika Anda merasa kondisi ekonomi Anda layak menerima bantuan namun terhenti karena data desil yang tinggi, ada solusi dan prosedur resmi yang bisa ditempuh.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara menurunkan desil dan memutakhirkan data agar peluang mendapatkan bansos kembali terbuka.

Memahami Sistem Desil dalam Bansos

Pemerintah menggunakan sistem peringkat kesejahteraan (Desil) untuk menentukan prioritas penerima bantuan:

Advertisement

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT 2025: Cara Mudah Cek Nama Penerima Manfaat dan Daftar DTSEN Pakai HP

  • Desil 1 - 4 (Prioritas Utama): Kelompok masyarakat ini dianggap paling rentan dan berhak menerima berbagai jenis bantuan komprehensif seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PBI JK (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), dan BLT lainnya.

  • Desil 5: Kelompok ini memiliki akses terbatas, biasanya hanya berkesempatan mendapatkan BLT Beras/Penebalan, BPNT Sembako, dan PBI JK.

  • Desil 6 - 10: Kelompok ini dianggap mampu secara ekonomi dan tidak layak menerima bantuan sosial apapun.

Jika Anda merasa berada di Desil 6-10 (atau Desil 5 namun merasa kondisi ekonomi sangat rendah) padahal kondisi di lapangan memprihatinkan, Anda dapat mengajukan pemutakhiran data melalui dua jalur berikut.

1. Jalur Formal (Melalui Perangkat Desa)

Jalur ini merupakan cara konvensional yang melibatkan struktur pemerintahan setempat. Berikut alurnya:

  • Pengajuan ke RT/RW: Warga melapor dan mengajukan penurunan desil melalui pengurus RT atau RW.

  • Kolektif ke Desa/Kelurahan: Data dari RT/RW akan dibawa secara kolektif ke kantor Desa atau Kelurahan.

  • Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Dilakukan musyawarah untuk memverifikasi awal kelayakan warga yang mengajukan.

  • Survei Ground Check: Jika lolos Musdes, data masuk ke daftar prelist. Petugas pendamping PKH atau petugas setempat akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi rumah dan ekonomi.

  • Penetapan & Integrasi DTS: Data hasil survei akan ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.

2. Jalur Partisipasi (Melalui Aplikasi Cek Bansos)

Di era digital, Kementerian Sosial menyediakan Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Proses pendaftarannya kini dikabarkan lebih mudah dan cepat dibanding sebelumnya.

Fitur Utama Aplikasi:

Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun! Cek Bansos PKH, BPNT, hingga BLT Kesra Cair Serentak di Berbagai Daerah

  • Menu Sanggah: Anda bisa melaporkan tetangga atau warga sekitar yang dianggap tidak layak menerima bansos (misal: orang kaya tapi dapat bansos). Laporan yang disertai bukti akurat (foto rumah, aset) seringkali langsung ditindaklanjuti dan bisa menyebabkan bansos orang tersebut dihentikan.

  • Menu Usul: Anda bisa mendaftarkan diri sendiri atau orang lain yang layak namun belum dapat bantuan.

  • Request Pembaharuan Data (Penurunan Desil): Pada menu profil, Anda bisa melihat status desil Anda. Jika desil Anda tinggi (misal 6-10), akan muncul tombol "Ajukan Request Pembaharuan Data". Klik tombol tersebut dan ikuti langkah-langkahnya. Data Anda akan terkirim ke operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) di daerah Anda (Puskesos atau Pendamping PKH).

3. Proses Verifikasi dan Tantangan (Kenapa Tidak Instan?)

Penting untuk dipahami bahwa pengajuan penurunan desil tidak instan. Proses ini memakan waktu 3 hingga 6 bulan, bahkan bisa sampai satu tahun. Mengapa?

Advertisement

1. Verifikasi Berlapis: Data usulan (baik dari aplikasi maupun desa) akan masuk ke akun SIKS-NG pendamping. Pendamping wajib melakukan survei ulang ke rumah Anda.

2. Musyawarah Ulang: Hasil survei harus disetujui kembali melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.

3. Sinkronisasi BPS: Data yang masuk akan diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disinkronkan dengan NIK.

  • Sistem Otomatis: Sistem akan mengecek aset yang terdaftar atas nama NIK Anda (Sertifikat tanah, motor/mobil mewah di atas 30 juta, daya listrik >1.200 VA).
  • Jika sistem mendeteksi aset berlebih, secara otomatis desil Anda akan naik kembali menjadi 6-10 dan bansos akan terhenti, meskipun Anda mengajukan penurunan.

Kesimpulan

Bagi Anda yang merasa bansosnya tidak cair karena masalah data desil, jangan berkecil hati. Anda memiliki hak untuk memperbaiki data tersebut melalui jalur formal desa atau jalur mandiri via Aplikasi Cek Bansos.

Namun, pastikan kondisi ekonomi Anda memang sesuai dengan kriteria penerima bantuan, karena sistem verifikasi saat ini sangat ketat dan terintegrasi dengan data aset nasional.

Bersabarlah mengikuti prosesnya karena birokrasi ini membutuhkan waktu untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (*)

Advertisement
Editor : Bhagas Dani Purwoko
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Awas Hangus! Batas Akhir Tarik Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tinggal Menghitung Hari, Cek Saldo KKS!

Awas Hangus! Batas Akhir Tarik Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tinggal Menghitung Hari, Cek Saldo KKS!

Jangan sampai dana hangus! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2026 resmi ditutup 30 September. Panduan lengkap rincian nominal, syarat dokumen, dan cara cek nama kamu di portal resmi Kemensos.

575 KPM Bansos di Kabupaten Blora Ajukan Reaktivasi

575 KPM Bansos di Kabupaten Blora Ajukan Reaktivasi

Sebanyak 6.250 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blora terdampak penangguhan. Penerima tersebut terdiri atas program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Suginanto Masuk Desil 1, Tak Mendapatkan Bansos

Suginanto Masuk Desil 1, Tak Mendapatkan Bansos

Kondisi ekonomi keluarga Suginanto, petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho menjadi perhatian setelah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro terkait kasus pencurian dua batang kayu jati di petak

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer