Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hanya Rumah Potong Hewan di Lmongan yang Bersertifkat Halal

Hakam Alghivari
Penulis: Hakam Alghivari❯
SEPI: Rumah potong hewan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.
SEPI: Rumah potong hewan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.

LAMONGAN, Radar Lamongan –  Di Lamongan, hanya rumah potong hewan yang sudah memiliki sertifikat halal. Sementara tempat pemotongan hewan belum ada yang mengantongi sertifikat tersebut.


Advertisement

Ketua Satgas Halal Kemenag Lamongan, Khoirul Anam, mengatakan, tempat pemotongan hewan itu seperti jagal.  Menurut dia, ada tempat pemotongan hewan yang sedang mengurus sertifikat tersebut. Namun, hingga kini belum keluar sertifikatnya.

Pihaknya mendata ada tiga rumah potong hewan yang memiliki sertifikat halal. Yakni,  rumah potong hewan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan; rumah potong hewan Pucuk dan Babat.

‘’Kajian kita, mungkin mindset mereka sulit, padahal kita sudah menyiapkan pendamping. Ini imbauan kepada masyarakat, mindset sulit perlu dihilangkan, karena sebenarnya mudah,’’ katanya.

Advertisement

Anam terus mendorong semua usaha pemotongan hewan segera melakukan sertifikasi halal. Tidak hanya makanan dan minuman yang harus bersertifkat.

‘’Kita harapkan dalam waktu dekat ini melakukan sertifikat halal. Karena bagaimanapun juga dalam rangka memberikan kenyamanan konsumen bahwa penyembelihan sudah melalui proses benar secara syari,’’ jelasnya.

‘’Pengalaman UMKM melakukan sertifikat halal, biasanya peningkatan penjualan sangat tinggi. Jadi mendorong nilai produktivitas juga,’’ imbuhnya.

Advertisement

Terkait persyaratan mengurus sertifikat salah satunya menyertakan nomor induk berusaha (NIB), Anam menyatakan pengurusannya satu hari bisa jadi. Syarat lainnya, menyertakan sertifikat penyembelih halal. ‘’Kalau ada pendamping bisa komunikasi,’’ tuturnya.

Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, drh Rahendra, menuturkan, rumah potong hewan merupakan serangkaian bangunan yang ada syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.

Rumah potong hewan milik dinas terkait tiga sudah bersertifikat halal. ‘’Tiga bersertifikat halal karena kita mengajukan dari proses awal, kita menyekolahkan juru sembelih halal,’’ katanya.

Terkait tempat usaha potong hewan atau jaga, Rahen mengaku tidak menjadi kewenangannya. ‘’Sesuai UU 41 Tahun 2014, itu kita tidak mengakui TPH (tempat pemotongan hewan). Yang ada rumah potong hewan, harus memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ada ditentukan dalam undang-undang tersebut,’’ jelasnya.

Dia mengatakan, ada tempat pemotongan swasta yang mengajukan izin RPH (rumah potong hewan). Namun, masih proses dan belum keluar izinnya. (sip/yan)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

8 Kedai Ramen Kaki Lima dan Fusion Paling Hits di Surabaya

8 Kedai Ramen Kaki Lima dan Fusion Paling Hits di Surabaya

Mau makan ramen rasa autentik tanpa bikin kantong jebol? Coba sensasi makan di kedai Yatai kaki lima dan cicipi ramen unik rasa Carbonara di Surabaya. Ada opsi halal dan non-halal. Cek lokasinya di sini!

8 Rekomendasi Resto Ramen Halal MUI yang Dimasak Langsung Koki Jepang!

8 Rekomendasi Resto Ramen Halal MUI yang Dimasak Langsung Koki Jepang!

Ragu makan ramen karena takut tidak halal? Temukan 8 rekomendasi resto ramen halal di Surabaya dengan sertifikat MUI, racikan koki asli Jepang, hingga konsep pasar ikan Tsukiji. Cocok untuk destinasi kuliner akhir pekan

Cerpen Radar Bojonegoro: Perempuan Bermata Kucing

Cerpen Radar Bojonegoro: Perempuan Bermata Kucing

Jalanan kota ini telah lama menghafal ritme langkah gontainya, terseret-seret bagai daun kering yang enggan berpisah dari sisa kemarau. Perempuan bermata kucing itu telah lama lalu-lalang dari satu kota ke kota lainya tanpa tujuan pasti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer