Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Warga Desa Kenongorejo Aniaya Petugas Perhutani, Juga Rusak Rumah Dinas KRPH Sukun

Dewi Safitri • Jumat, 12 September 2025 | 21:14 WIB
PENGOBATAN: Petugas perhutani menjalani pengobatan setelah diamuk warga.
PENGOBATAN: Petugas perhutani menjalani pengobatan setelah diamuk warga.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Belum diketahui penyebab pastinya, salah satu warga Desa Kenongorejo, berinisial CA mendobrak pintu rumah dinas dan menendang Mu’ali, salah satu petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro.

Juga disertai perusakan rumah dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gondang, pada Rabu (10/9) malam.

Administratur (Adm) KPH Perhutani Bojonegoro, Slamet Juwanto mengatakan, penganiayaan terhadap petugas dan perusakan rumah dinas KRPH Sukun ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di rumah dinas KRPH Sukun yang berada di Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang.

Saat itu, lima personel Perhutani KPH Bojonegoro. Meliputi Muktiono (Asisten Perhutani KBKPH Gondang), Mu’ali (Komandan Regu Polisi Kehutanan Mobil (Polhutmob) KPH Bojonegoro), Susilo Edi Purnomo (Anggota Polhutmob), Jais (Anggota Polhutmob), serta Khusna (Polisi Kehutanan RPH Sukun) sedang beristirahat usai patroli.

Kemudian, seorang pria, pelaku berinisial CA yang merupakan warga Desa Kenongorejo, mendobrak pintu rumah dinas dan menendang Mu’ali.

“Pelaku juga mengeluarkan senjata tajam, keris panjang. Mengancam akan membunuh petugas. Dengan menghunuskan senjata ke arah anggota Polhutmob, Jais dan Susilo Edi Purnomo. Pelaku juga merusak kaca rumah dinas KRPH Sukun,” terangnya.

Dia menyampaikan, bahwa kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Gondang secara resmi. Korban penganiayaan juga telah divisum di Puskesmas Gondang untuk keperluan proses hukum.

“Pelaku agar diambil tindakan tegas oleh aparat dan kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta, memastikan situasi di lapangan tetap kondusif,” tegasnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Puskesmas Gondang #bpkh #hutan #sukun #kph #bojonegoro #KRPH #Polisi Kehutanan #rumah dinas #Polisi #Gondang #Polhutmob