Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Maling HP dan Motor Tertangkap di Grobogan

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 30 Juli 2024 | 21:45 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (tengah) ungkap kasus curat dengan menangkap pelaku berinisial MI, 40, warga Kecamata Cepu dalam konferensi pers di Mapolr
KONFERENSI PERS: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (tengah) ungkap kasus curat dengan menangkap pelaku berinisial MI, 40, warga Kecamata Cepu dalam konferensi pers di Mapolr

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Upaya melarikan diri seorang maling HP dan motor berinisial MI, 40, kandas. Pria asal Kecamatan Cepu itu diringkus polisi saat berada di Kabupaten Grobogan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, pelaku melancarkan aksi pencurian saat dini hari sebelum Subuh. Tepatnya, di rumah korban bernama Sulistiyono turut Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung.

’’(Pencurian) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban Sulistiyono,” ucapnya saat konferensi pers di Polres Blora Senin (29/7). Kapolres menyampaikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

’’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menambahkan, pelaku telah dua kali melancarkan aksinya. Yakni, di Bojonegoro dan Randublatung, Blora. Untuk TKP di Blora, pelaku melancarkan aksinya sendiri. ’’Satu pelaku diamankan, satunya lagi diamankan Polres Bojonegoro,” katanya.

Pihaknya menegaskan, pelaku bukan sindikat curanmor. Pelaku MI dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP jo 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit HP Redmi Note 9 hijau, satu unit motor Supra X hitam tanpa nopol, satu unit motor Shogun hitam tanpa nopol. (luk/bgs)

 

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kecamatan #Korban #kapolres #maling #kabupaten #pelaku #blora #Pencurian