Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Tahan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah

Hakam Alghivari • Jumat, 15 Desember 2023 | 17:41 WIB

KASUS BOS: Sarwo Edi, Kepala SMPN 6 Bojonegoro ditetapkan tersangka kasus BOS, sedang keluar dari ruang penyidikan menuju Lapas untuk menjalani penahanan. (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RDR.BJN)
KASUS BOS: Sarwo Edi, Kepala SMPN 6 Bojonegoro ditetapkan tersangka kasus BOS, sedang keluar dari ruang penyidikan menuju Lapas untuk menjalani penahanan. (WAHYU DHANI ALFIANSYAH/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro belum final. Meski sebelumnya sudah dua terpidana yang menjalani hukuman.

Kamis (14/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Sarwo Edi, Kepala SMPN 6 setempat sebagai tersangka.

Dan langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, setelah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka keluar dari kantor Kejari Bojonegoro kamis (14/12) siang, mengenakan rompi merah.

Dengan pengawalan ketat, Sarwo Edi tertunduk dan hanya diam saat mendapat pertanyaan awak media.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menuturkan, Sarwo Edi menyusul dua orang yang sebelumnya telah berstatus terpidana, yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.

“Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS 2020-2021,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Setelah merugikan negara senilai lebih dari Rp 300 juta.

Penahanan dilakukan di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro, sejak 14 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.

‘’Pastinya, berperan sebagai kepala sekolah, jadi harus bertanggung jawab pengelolaan dana BOS,” terangnya.

Sementara itu, Penasihan Hukum (PH) tersangka, Nur Samsi menyampaikan, pencairan uang di luar RKAS tersebut semata-mata untuk kepentingan kegiatan sekolah, dan tidak dinikmati secara pribadi.

‘’Kalau dari kacamata kami, secara niat jahatnya tidak ada. Karena hanya kelalaian,” ungkapnya.

Sarwo Edi merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Edi Santoso sebagai guru serta menjabat bendahara BOS SMPN 6. Kemudian, Reny Agustina, staf tata usaha (TU) sekaligus operator BOS SMPN 6. (dan/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#Tahan #kejari #bojonegoro #Dana BOS #terpidana #Sekolah #Kasus