BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Konflik internal di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu semakin memanas. Kades dan Sekdes saling tuding, dan klaim kebenaran masing-masing. Jika ini berlarut, tentu masyarakat yang dirugikan.
Tudingan kades kepada sekdesnya tentang penyalahgunaan uang negara hingga dugaan bolos kerja. Permasalahan internal ini terus bergulir dan telah berlanjut ke ranah hukum.
Sekdes Talok Alfin Budi Prasetyo mengatakan, terkait DD reguler tahap tiga dan BLT DD tahap empat yang tidak cair itu bukan karena ulahnya camat.
Kades hanya menggiring opini dalam memberikan pernyataan tersebut. Dikembalikannya proposal oleh camat memang karena tidak memenuhi persyaratan. Terlebih dalam proposal tersebut yang tanda tangan adalah Fauzi selaku Jogoboyo (Kasi Pemerintahan) yang dijadikan plt sekdes oleh kades.
‘’Sekdes Talok masih saya, tapi yang tanda tangan plt. Tentu sudah menyalahi karena itu bukan kewenangan Fauzi selaku plt yang belum resmi. Tujuannya Kades untuk menekan Pak Camat agar mau melantik Fauzi sebagai plt sekdes dan memberhentikan saya,’’ paparnya.
Menurut Alfin, kades memberhentikannya tanpa dasar. Apabila dalam proposal pengajuan DD tersebut meminta tanda tangannya, pasti ia akan tanda tangan.
Tapi, kades telah memberhentikannya versi dia dan mengangkat plt sekdes. Apabila memang ingin seperti itu, harusnya proses hukum yang sedang berjalan ini diselesaikan dulu. Baru memutuskan langkah selanjutnya.
‘’Bukan selalu membuat pernyataan yang menggaduhkan dan membuat tidak kondusif desa ini,’’ tuturnya.
Dia melanjutkan, camat sudah melakukan tugasnya dengan benar karena berdasar pada aturan. Juga, telah berkoordinasi dengan inspektorat, Dinas PMD, hingga bupati.
Jelas-jelas kades melanggar aturan, jadi tidak bisa diberi rekomendasi. Apalagi tanggungan adiministrasi dan beberapa lainnya belum selesai. ‘’Kades yang selalu bikin gaduh, laporan satu belum selesai, sudah membuat laporan baru lagi,’’ tambahnya.
Alfin menegaskan, kalau memang semua sudah benar akan tetap bersedia tanda tangan. Namun, apabila masih salah seharusnya dibenahi dulu. Baru dia akan bersedia untuk melakukan tanda tangan. Jadi, tidak cairnya DD seharusnya menjadi tanggung jawab Samudi selaku kades. Bagaimana kades mengatur itu.
‘’Apalagi Pak Kades sudah berulang lagi memberhentikan saya sebagai sekdes. Tapi, selalu ditolak oleh Pak Camat,’’ ujarnya.
Sekdes Talok Alfin Budi Prasetyo mengatakan, sudah melaksanakan tugasnya sebagai sekdes. Mulai dari tanda tangan berkas dan sebagainya. Semua ada buktinya. Hanya saja bekerja dari rumah dan tidak masuk ke kantor balai desa karena situasinya tidak kondusif. Bahkan, kades telah melaporkan secara hukum. ‘’Saya hargai dan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Menurut Alfin, kades telah berulang kali membuat pemberhentian untuknya. Bahkan, hingga hari ini terus mengirimkan surat pemberhentian melalui kurir.
Padahal, bertempat tinggal di desa yang sama. Proses yang dilakukan juga tidak benar. Hanya dijadikan sebagai konspirasi untuk mendesak Camat Kalitidu agar mau memberikan rekom pemberhentian dan menyetujui untuk mengangkat plt sekdes baru sesuai pilihan kades. ‘’Hanya dijadikan alat oleh Pak Kades. Kalau sudah waktunya, akan kami buka semuanya,’’ tuturnya.
Dia melanjutkan, terkait pernyataan kades mengenai sekdes membawa uang negara dan pribadi kades itu tidak benar. Temuan itu terkait kegiatan desa, semua sudah ada bidang dan bagian masing-masing yang menangani. Setiap pernyataan harus memakai bukti, kalau tidak bisa dibuktikan sudah termasuk melanggar hukum. Maka, akan dibuktikan kebenarannya nanti di persidangan.
‘’Bagaimana bisa saya dituduh, sedangkan yang bertanggung jawab sudah jelas semua,’’ lanjutnya.
Alfin mengatakan, setiap pekerjaan selalu diminta untuk membantu mengirim material dan masih menggunakan uang pribadinya. Belum dibayar sama desa. Sehingga, nota-nota pembelian masih disimpan dan tidak diberikan kepada desa karena memang belum dibayar. Bahkan, uang untuk membayar banyak yang kurang karena diambil kades.
‘’Saya sudah sering mengingatkan kalau itu bukan hak kades, tapi tetap diambil paksa. Sudah pernah saya laporkan ke kecamatan dan DPMD juga,’’ ujarnya.
Setiap pengambilan uang, menurut Alfin, selalu dibawa oleh bendahara dan kades. Hanya saja ia diminta untuk ikut dalam pengambilan sebagai saksi.
Padahal sebenarnya hanya dikambinghitamnya seolah-olah membawa uangnya. ‘’Bisa dilihat di cctv bank, siapa yang membawa uangnya. Bahkan, setiap kegiatan, bendahara selalu memberi uang kades sekitar 20 persen untuk keperluan pribadi,’’ lanjutnya.
Sekdes Talok tersebut mengatakan, selain dituduh, ia juga kerap menerima serangan teror. Baik fisik maupun nonfisik. Bahkan, sering dikirim orang-orang untuk menyamar, membawa bunga, dupa, hingga tanah kuburan ke rumahnya. ‘’Namun, lagi-lagi kades memutarbalikkan fakta. Seolah-olah saya yang berbuat demikian ke dia,’’ tambahnya. (ewi/msu)
Editor : Hakam Alghivari