Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuding Tunjangan Perumahan DPRD Rp 47 M Diselewengkan

Y
LAPOR KEJARI: Rumah Hukum dan Aspirasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Parade Keadilan Indonesia melaporkan dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD periode 2019-2026 ke Kejari Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
LAPOR KEJARI: Rumah Hukum dan Aspirasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Parade Keadilan Indonesia melaporkan dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD periode 2019-2026 ke Kejari Bojonegoro. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tunjangan perumahan anggoat DPRD Bojonegoro disoal. Diduga, ada penyelewengan sekitar Rp 47,3 miliar selama periode 2019-2026.

Perhitungan awal tersebut menggunakan benchmark harga sewa sebesar Rp 12 juta per tahun atau Rp 1 juta per bulan.

Direktur Rumah Hukum dan Aspirasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Indonesia Sumadi mengatakan, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) periode 2019-2026 ke kejaksaan negeri (kejari), Rabu (26/8).

Melalui pengaduan bernomor 100/LBHPKI/VIII/2026, Sumadi meminta kejari menelaah dan memeriksa seluruh proses penetapan, penganggaran, hingga pembayaran tunjangan perumahan dewan, termasuk dasar kajian harga sewa dan appraisal digunakan.

"Kami tidak sedang menyatakan bahwa tindak pidana telah terbukti. Kami menyampaikan informasi awal dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh prosesnya berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah," ujarnya.

Advertisement

Dia meminta kejari memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya APBD, DPA/DPPA, SPM, SP2D, daftar penerima, kajian harga sewa, appraisal dan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan juga diminta dilakukan secara rinci setiap tahun karena regulasi, harga pasar, komposisi DPRD serta kebijakan anggaran dapat mengalami perubahan.

Aspek appraisal turut menjadi perhatian, Sumadi mendesak, kejaksaan memastikan metode penilaian, objek pembanding, waktu penilaian dan dasar penetapan nominal tunjangan sesuai dengan kondisi pasar serta ketentuan yang berlaku. Dia meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan, penyusunan kajian, penetapan besaran tunjangan, penganggaran hingga pembayaran.

Dalam penghitungan awal, pelapor menggunakan Perbup Bojonegoro Nomor 56 Tahun 2017 sebagai salah satu benchmark normatif. Khusus 2020, pemeriksaan juga diminta memperhatikan Perbup Nomor 24 Tahun 2020.

"Kalau memang seluruh proses telah sesuai aturan dan tidak ditemukan kerugian daerah maupun unsur pidana, hal itu juga harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran atau bukti penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum," katanya.

Ia menegaskan, perbedaan antara nominal tunjangan dan harga sewa pasar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai kerugian daerah maupun unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

 DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendukung yang dilakukan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas agar Pertamina EP Sukowati Field komitmen dan memenuhi kesepakatan yang telah dibangun dengan warg

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Butuh Solusi Jangka Panjang Bencana Langganan, DPRD Dorong Pembentukan Satgas Kebencanaan

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah memanggil instansi terkait, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) dari dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK), badan perencanaan pembangunan daerah (ba

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Raperda Dana Abadi Lingkungan Kandas

Badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) gagal membahas rancangan peraturan daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer