
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Audiensi terkait rencana perubahan komposisi kerja sama Participating Interest (PI) Blok Cepu berakhir buntu, kemarin (21/8). Pertemuan yang digelar DPRD Bojonegoro itu belum menghasilkan keputusan konkret. Dewan meminta jajaran direksi yang hadir menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan masing-masing, khususnya PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).
Audiensi tersebut digelar menindaklanjuti permohonan Anwar Sholeh, mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004. Dia menilai komposisi kerja sama PI Blok Cepu saat ini belum memberikan porsi yang semestinya bagi daerah. Menurut dia, saham maupun manfaat yang diterima Bojonegoro seharusnya bisa lebih besar.
Anwar menilai persoalan tersebut bermula dari perjanjian tertanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro saat itu, Suyono, dengan pihak terkait.
“Itu tidak melalui paripurna saat itu. Harapan kami membuat perda untuk masyarakat Bojonegoro. Kami mendesak melakukan Perda Nomor 8 Tahun 2002 dan Perda Nomor 4 Tahun 2009. Bubarkan PT ADS dan bikin perusahaan baru,” tegasnya.
Baca Juga: HMI Desak PT Asri Dharma Sejahtera Transparan, Direktur PT ADS Kundori Janji Hormati Hak Publik
Sementara itu, Direktur PT ADS Kundori dalam audiensi lebih banyak menjelaskan tugas dan fungsi (tusi) direktur serta perjalanan PT ADS sejak 2002 hingga saat ini. Dia menjelaskan, terdapat tiga seri dalam struktur kepemilikan saham.
Seri A sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan tidak memiliki hak dividen. Kemudian, Seri B memiliki hak dividen dengan komposisi 75 persen untuk investor dari PT SER dan 25 persen untuk daerah melalui PT ADS.
“Seri C posisi modal yang disetor PT ADS. Di 2020, Seri C tidak ada, tinggal saham Seri A dan B,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai posisi dan porsi daerah, baik saat perjanjian tersebut dibuat maupun kondisi saat ini. Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mempertanyakan status Seri C, apakah merupakan investasi atau pinjaman permodalan.
Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban secara pasti dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro tersebut.
Sally mengatakan, karena belum ada titik temu, DPRD meminta PT ADS, PT SER, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang hadir menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan masing-masing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



