Usulan raperda itu berdasar surat masuk dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Saat rapat paripurna di gedung DPRD Jumat lalu (8/7) ada beberapa surat masuk dibacakan pemimpin rapat Abdulloh Umar.
Usulan tersebut tentunya melalui proses pengkajian. Selanjutnya akan diusulkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur. “Usulan akan ditindaklanjuti bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah),” ujar Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sutikno.
Terkait usulan raperda itu, Sutikno menjelaskan, akan mengundang pemkab selaku pengusul raperda memberikan pemaparan kepada DPRD. “Usulan raperda baru tentu ada proses tahapannya, karena perlu perubahan lagi pada program pembentukan perda (propemperda). Kami belum tahu usulan itu merupakan perda baru atau perda perubahan,” ungkap dia.
Ketua DPRD Abdulloh Umar menambahkan, selain usulan raperda pedoman pengelolaan barang milik daerah, pemkab juga ajukan dijadwalkan penyampaian nota penjelasan raperda tentang dana abadi untuk pendidikan berkelanjutan.
Mengingat pembahasan raperda dana abadi sudah masuk Perubahan Propemperda 2022. Sehingga, tahapan proses pengesahan wajib melalui rapat paripurna. Diawali penyampaian nota penjelasan oleh pemkab selaku pengusul raperda. Lalu pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi, tanggapan pemkab, dan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Selanjutnya pandangan akhir fraksi-fraksi dan pengesahan raperda menjadi perda,” ucapnya.
Sementara itu, dalam Perubahan Propemperda 2022 tak hanya memasukkan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan. Tapi raperda pajak dan retribusi daerah. Raperda ini usulan pemkab. Sebelumnya ada empat raperda, setelah diusulkan ke Gubernur diminta dijadikan satu raperda.
Sebelumnya empat raperda dijadikan satu meliputi Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Raperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Raperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto