Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dander dan Kedungadem Dominasi Pengajuan Diska

Y
Ilustrasi diska
Ilustrasi diska

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jumlah perkara dispensasi kawin (diska) di Bojonegoro menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, hingga Agustus 2026 terdapat 192 perkara diska. Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebanyak 248 perkara dan 265 perkara pada 2024.

Pada tahun ini, Kecamatan Dander dan Kedungadem menjadi wilayah dengan pengajuan diska terbanyak, masing-masing 18 perkara. Disusul Kecamatan Gondang dan Malo, masing-masing 14 perkara.

Dari sisi pendidikan, pemohon dengan latar belakang pendidikan SLTP atau SMP/sederajat masih mendominasi. Tercatat sebanyak 89 perkara berasal dari kelompok tersebut. Sementara itu, faktor terbanyak yang menjadi alasan pengajuan diska adalah untuk menghindari zina, yakni 83 perkara.

Advertisement

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menegaskan, tidak seluruh perkara diska yang diajukan berujung pada diterimanya permohonan. Hingga Agustus 2026, terdapat dua perkara yang dinyatakan tidak diterima. Biasanya, hal tersebut disebabkan persoalan formil atau perkara tidak masuk ke pokok perkara.

“Ada dua perkara diska tidak diterima sampai Agustus 2026 ini. Sebelumnya, ditolak satu perkara diska di 2024 dan dua perkara diska di 2025,” katanya.

Advertisement

Menurut Sholikin, persoalan diska tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah perkara yang diterima, ditolak, maupun tidak diterima. Sebab, diska merupakan akibat dari persoalan yang lebih besar, bukan menjadi akar masalah.

Dia menyoroti rendahnya tingkat pendidikan pemohon. Sekitar 66 persen pemohon diska pada 2026 memiliki tingkat pendidikan SMP ke bawah.

“Sejalan dengan rendahnya akses pendidikan sebagai salah satu pemicu utama,” ujarnya.

Selain pendidikan, terdapat sejumlah faktor lain yang turut mendorong pengajuan diska. Di antaranya, rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi. Pernikahan dini berisiko terhadap kesehatan ibu dan bayi, termasuk meningkatkan risiko kematian.

Faktor lainnya meliputi budaya, kesetaraan gender, serta kondisi geografis. Wilayah terpencil, misalnya, dapat membuat akses jalan maupun informasi menjadi lebih sulit. Pengaruh media sosial (medsos) juga turut menjadi perhatian karena dapat membuat anak mengalami kematangan biologis lebih cepat, tetapi tidak selalu diikuti kedewasaan ekonomi dan psikologis.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Data PA Bojonegorgo: 52 TKI Bercerai, Januari hingga Oktober Tercatat 2.594 Perceraian

Data PA Bojonegorgo: 52 TKI Bercerai, Januari hingga Oktober Tercatat 2.594 Perceraian

Jarak dan persoalan ekonomi menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan suami istri yang salah satunya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tercatat 52 perkara perceraia

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

Januari hingga Oktober Tercatat 243 Diska, 14 Anak di Kabupaten Bojonegoro Kawin di Bulan Oktober

Kabupaten Bojonegoro masih belum bebas dari perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan agama (PA) setempat, mencatat 14 pengajuan dipensasi kawin (diska) selama oktober 2026.

Rp 14,2 Miliar untuk Gedung Baru Pengadilan Agama Bojonegoro

Rp 14,2 Miliar untuk Gedung Baru Pengadilan Agama Bojonegoro

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro segera memiliki gedung baru di Jalan Pattimura. Gedung tersebut ditargetkan mulai ditempati pada semester pertama 2027. Saat ini, proses pembangunannya masih berlangsung.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer