Tetapi, beban kerja yang rangkap, menjadi PPK dan instansi asal bekerja dilimpahkan kembali kepada pimpinan instansi. ‘’Soal pekerjaan (rangkap) itu tergantung kebijakan pimpinan masing-masing. Kami serahkan kepada pimpinan masing-masing,” kata Ketua KPU Blora M. Hamdun usai melantik PPK di Gedung Larasati kemarin (4/1).
Hamdun menjelaskan, terdapat sekitar 8 ASN dan 10 perangkat desa jadi PPK. Terkait beban kerja, pihaknya melimpahkan ke pimpinan instansi. Saat pendafataran tidak ada syarat izin bagi mereka mempunyai profesi. Namun, secara etika harus izin ke pimpinan instansinya agar mengetahui sebagai penyelenggara pemilu.
Hamdun memaparkan, 80 PPK dilantik berlatar belakang beragam, seperti ASN, swasta, PPPK, dan perangkat desa. Menurutnya perekrutan sudah sesuai aturan berlaku yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU ASN, dan UU Desa.
‘’Tidak ada larangan tentang profesi tertentu. Aturannya tegas tidak menjadi anggota pemilu yakni partai politik. Kecuali yang sudah mundur dalam lima tahun terakhir,” paparnya.
Hamdun mencontohkan, seperti anggota PPK aslinya sebagai PPPK, sudah menyampaiakan kepada bupati. Karena yang punya hak SDM di bawahnya ikut proses seleksi. ‘’PPK yang profesinya sebagai ASN, nama-nama itu sudah kami sampaikan bupati,” terangnya.
Bupati Blora Arief Rohman mendorong secara aktif agar tahapan-tahapan pemilu ke depan mencerminkan pemilu di Blora berkualitas dan bermartabat. Ia mengajak refleksi dan memperbaiki segala kekurangan pelaksanaan pemilu agar damai dan kondusif.
‘’Pelantikan PPK momentum perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi penting. Dmenjadi kata kunci, karena merupakan tonggak awal penyelenggaraan pembangunan lima tahun berikutnya," bebernya.
Dalam mendukung lancarnya pemilu serentak 2024, Bupati meminta forkompimcam se Blora mendukung tugas PPK. ‘’Termasuk bentuk dukungan fasilitas-fasilitas sesuai perintah undang-undang dan peraturan berlaku," tambahnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto