Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, pembongkaran makam untuk memenuhi petunjuk diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Pembongkaran untuk proses otopsi korban berinisial GVR yang masih berusia 8 tahun. Tersangkanya yakni Hendro Irawan ayah tirinya yang mengianaya hingga meninggal.
"Harus bongkar makam dan melakukan otopsi. Nanti kami dapatkan sinkron antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka," jelasnya kemarin.
Supriyono mengatakan, penyidik telah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan negeri (kejari). Selain itu memberikan jawaban kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Kami sudah mengirimkan SPDP sehingga sudah ditentukan jaksanaya oleh kasi pidum kejari," terangnya.
Proses otopsi dilakukan Tim Forensik Polda Jateng. Menurutnya, bekas pukulan benda tumpul masih membekas hingga berbulan-bulan. Sehingga pemakaman sudah lebih dari satu bulan itu masih memungkinkan proses otopsi. "Kalau diotopsi mayat masih memungkinkan, karena bekas pukulan benda tumpul masih membekas, karena ke tulang," jelasnya.
Adapun korban dimakamkan pada 10 September lalu. Karena kematian janggal, ibu korban melaporkan ke Mapolres Blora pada 21 Oktober. Dan tersangka yakni ayah tiri seketika ditangkap kepolisian.
Setelah otopsi, Kasatreskrim memastikan akan segera melakukan rekontruksi untuk mendapatkan gambaran persis penganiayaan dilakukan tersangka atau ayah tiri. Saat ini tersangka yang tega menganiaya anak hingga meninggal tersebut sudah mendekam di penjara.
"Rekontruksi nanti setelah otoposi, supaya membuat terang suatu tindak pidana," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto