
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polemik hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono, mendapat perhatian serius dari DPRD Blora.
Lembaga legislatif itu menyatakan siap memberikan jaminan penangguhan penahanan, agar proses hukum terhadap perangkat desa tersebut tidak harus dijalani dari balik jeruji.
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan wakil rakyat terhadap persoalan yang menyita perhatian masyarakat.
Baca Juga: Perbaiki Jalan Desa, Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka
‘’DPRD bersama Pemkab Blora siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sikap itu diambil setelah Mariyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perbaikan akses jalan yang berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM. Perangkat desa tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Menurut Yuyus, komunikasi dengan berbagai pihak kini terus dibangun, agar penyelesaian perkara tidak hanya bertumpu pada proses hukum. Namun juga mengedepankan solusi yang dapat diterima semua pihak.
‘’Kami terus berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola KHDTK UGM, agar persoalan ini menemukan jalan keluar yang baik,” jelasnya.
Selain menempuh jalur penangguhan penahanan, DPRD juga mendukung langkah hukum yang sedang disiapkan kuasa hukum Mariyono. Salah satu upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan praperadilan, sebagai bentuk pengujian terhadap proses hukum yang berjalan.
Yuyus menyebut, seluruh mekanisme yang tersedia akan dimanfaatkan selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ‘’Ada juga opsi praperadilan yang kini sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum,” jelasnya.
Anggota DPRD Blora dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Mujoko turut menyuarakan dukungan. Menurutnya, perkara tersebut tidak cukup dipandang sebatas pelanggaran aturan kawasan hutan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




