Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Siap Jamin Sekdes Nglebak Blora Agar Tak Ditahan

R
Penulis: Rahul Oscarra Duta❯
 BERI ATENSI: Legislatif memberikan perhatian terhadap polemik hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono. (IST./RDR.BJN)
BERI ATENSI: Legislatif memberikan perhatian terhadap polemik hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono. (IST./RDR.BJN)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polemik hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono, mendapat perhatian serius dari DPRD Blora. 

Lembaga legislatif itu menyatakan siap memberikan jaminan penangguhan penahanan, agar proses hukum terhadap perangkat desa tersebut tidak harus dijalani dari balik jeruji.

Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan wakil rakyat terhadap persoalan yang menyita perhatian masyarakat.

‘’DPRD bersama Pemkab Blora siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Sikap itu diambil setelah Mariyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perbaikan akses jalan yang berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM. Perangkat desa tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Advertisement

Menurut Yuyus, komunikasi dengan berbagai pihak kini terus dibangun, agar penyelesaian perkara tidak hanya bertumpu pada proses hukum. Namun juga mengedepankan solusi yang dapat diterima semua pihak.

‘’Kami terus berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola KHDTK UGM, agar persoalan ini menemukan jalan keluar yang baik,” jelasnya.

Selain menempuh jalur penangguhan penahanan, DPRD juga mendukung langkah hukum yang sedang disiapkan kuasa hukum Mariyono. Salah satu upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan praperadilan, sebagai bentuk pengujian terhadap proses hukum yang berjalan.

Yuyus menyebut, seluruh mekanisme yang tersedia akan dimanfaatkan selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ‘’Ada juga opsi praperadilan yang kini sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum,” jelasnya.

Anggota DPRD Blora dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Mujoko turut menyuarakan dukungan. Menurutnya, perkara tersebut tidak cukup dipandang sebatas pelanggaran aturan kawasan hutan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Warga Geruduk Kantor KHDTK UGM, Desak Sekdes Nglebak Dibebaskan

Warga Geruduk Kantor KHDTK UGM, Desak Sekdes Nglebak Dibebaskan

Puluhan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, mendatangi kantor perwakilan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM di Kecamatan Kradenan,

Baru 38 Ribu KK Warga Blora Terdaftar Perlindungan Sosial

Baru 38 Ribu KK Warga Blora Terdaftar Perlindungan Sosial

Hanya segelitir kepala keluarga (KK) di Blora yang terdaftar dalam  (perlinsos). Hingga kini hanya 38 ribu KK yang terdaftar perlinsos.

Gerakan Sedekah Koin Umplung ASN Blora Tembus Rp 1 Miliar

Gerakan Sedekah Koin Umplung ASN Blora Tembus Rp 1 Miliar

Koin umplung yang dikumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora tak sekadar recehan. Dari gerakan sedekah rutin itu, dana santunan anak yatim berhasil terkumpul hingga Rp 1 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer