RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebiasaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi tradisi di banyak kalangan, baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun masyarakat luas. Orang tua memberi THR kepada anak-anak, atasan memberi kepada karyawan, dan sebagian orang bahkan berbagi rezeki dengan saudara atau tetangga.
Namun, pertanyaannya: Bagaimana hukum memberi THR dalam Islam? Apakah dianjurkan, wajib, atau sekadar kebiasaan sosial? Artikel ini akan mengupas hukum Islam tentang pemberian THR berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, serta perspektif ulama.
- Konsep Pemberian di Hari Raya dalam Islam
Dalam ajaran Islam, tradisi berbagi dan memberi hadiah pada hari raya sudah ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menyebarkan kebahagiaan dan mempererat silaturahmi melalui pemberian hadiah, sedekah, atau bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sendiri pernah memberikan pakaian kepada Hasan dan Husain agar mereka bisa mengenakan pakaian baru di hari raya. Selain itu, para sahabat juga terbiasa berbagi makanan dan memberikan hadiah kepada keluarganya di momen Idul Fitri.
Konsep memberi dalam Islam dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah hibah (hadiah), yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kasih sayang dan cara mempererat hubungan sosial. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari).
Selain hibah, Islam juga mengajarkan sedekah, yang lebih ditujukan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak yatim. Pemberian dalam bentuk sedekah sangat dianjurkan, terutama pada hari raya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Maka dari itu, meskipun istilah Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tidak disebutkan secara spesifik dalam syariat Islam, konsep berbagi rezeki dan memberi hadiah saat hari raya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
- Hukum Memberikan THR dalam Islam
Hukum memberikan THR dalam Islam bergantung pada konteks dan penerimanya. Jika THR diberikan sebagai hadiah kepada keluarga, sanak saudara, atau anak-anak, maka hukumnya sunnah (dianjurkan). Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang mengatakan bahwa hari raya adalah momen kebahagiaan yang harus dirayakan. Memberikan hadiah atau uang kepada anak-anak di hari raya dapat menambah kegembiraan mereka dan memperkuat ikatan keluarga.
Dalam dunia kerja, pemberian THR kepada karyawan atau pekerja rumah tangga bisa menjadi wajib jika sudah menjadi kesepakatan dalam peraturan perusahaan atau kebiasaan yang berlaku. Islam mengajarkan bahwa hak pekerja harus diberikan tepat waktu dan tidak boleh diabaikan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Jika pemberian THR sudah menjadi bagian dari kontrak kerja atau budaya perusahaan yang disepakati, maka hukumnya wajib bagi pemberi kerja untuk menunaikannya. Namun, jika tidak ada ketentuan resmi mengenai pemberian THR dalam suatu pekerjaan, maka hukumnya kembali kepada anjuran atau sunnah, yaitu sesuatu yang baik dilakukan tetapi tidak bersifat wajib.
Selain sebagai hadiah atau bonus untuk pekerja, THR juga bisa berfungsi sebagai sedekah, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak yatim, atau mereka yang membutuhkan di hari raya sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 92). Maka dari itu, memberikan THR kepada orang-orang yang membutuhkan tidak hanya menjadi amalan sunnah, tetapi juga memiliki pahala besar di sisi Allah.
- Cara Memberi THR yang Berkah
Agar pemberian THR memiliki nilai ibadah dan keberkahan, niat dan cara memberikannya perlu diperhatikan. Pertama, pemberian THR harus didasarkan pada niat yang ikhlas, yaitu bertujuan untuk membahagiakan orang lain atau membantu mereka yang membutuhkan, bukan karena ingin dipuji atau merasa terpaksa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan bahwa setiap amal perbuatan bergantung pada niatnya, sehingga niat yang benar akan membuat pemberian menjadi lebih bernilai di sisi Allah.
Kedua, pemberian THR harus dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan. Jika seseorang memiliki keterbatasan finansial, tidak perlu memaksakan diri memberi THR dalam jumlah besar. Islam tidak mengajarkan untuk memberi sesuatu dengan memberatkan diri sendiri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik sedekah adalah yang tidak memberatkan pemberinya." (HR. Bukhari & Muslim). Oleh karena itu, memberi THR dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan lebih baik daripada memaksakan diri hingga harus berhutang.
Ketiga, sebaiknya prioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika ada banyak orang yang ingin diberi THR, maka sebaiknya mendahulukan orang-orang yang paling membutuhkan, seperti fakir miskin, saudara yang kurang mampu, atau pekerja yang memiliki beban ekonomi tinggi. Memberikan THR kepada mereka yang benar-benar membutuhkan akan memberikan manfaat lebih besar dan menjadi bagian dari amalan sedekah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Keempat, berikan THR dengan cara yang baik. Islam mengajarkan untuk memberikan sesuatu dengan penuh kasih sayang dan ucapan yang baik. Jika THR diberikan dalam bentuk uang, bisa disertai dengan doa atau ucapan yang menyenangkan. Jika dalam bentuk barang atau bingkisan, bisa dibungkus dengan rapi agar lebih berkesan bagi penerimanya. Cara pemberian yang baik tidak hanya membuat penerima merasa dihargai, tetapi juga menambah keberkahan dalam pemberian tersebut.
- Apakah THR Bisa Menggantikan Zakat Fitrah?
Beberapa orang mungkin mengira bahwa memberikan THR kepada orang lain, terutama dalam bentuk uang, dapat menggantikan kewajiban membayar zakat fitrah. Namun, dalam syariat Islam, THR dan zakat fitrah memiliki hukum, tujuan, dan ketentuan yang berbeda.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah mensucikan jiwa dari kesalahan selama Ramadan dan membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan hari raya dengan layak. Zakat fitrah juga memiliki ketentuan spesifik, yaitu harus diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras) sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg per orang, atau dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.
Sementara itu, THR bersifat sunnah atau anjuran, tergantung kepada pemberinya. THR lebih merupakan bentuk hadiah atau sedekah yang bertujuan untuk membahagiakan penerimanya, baik itu anak-anak, keluarga, atau pekerja. THR juga tidak memiliki standar atau jumlah yang ditetapkan dalam Islam, sehingga sifatnya lebih fleksibel.
Dari sini jelas bahwa THR tidak dapat menggantikan zakat fitrah, karena keduanya memiliki landasan hukum dan tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, idealnya seorang Muslim tetap menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban, lalu menambahkan THR sebagai bentuk sedekah atau hadiah untuk menyebarkan kebahagiaan di hari raya.
Memberikan THR saat Idul Fitri dalam Islam merupakan amalan sunnah yang dianjurkan untuk membahagiakan keluarga, anak-anak, dan membantu mereka yang membutuhkan, sedangkan bagi pekerja, THR bisa menjadi wajib jika telah disepakati dalam aturan kerja.
Meskipun bermanfaat, THR tidak dapat menggantikan zakat fitrah, karena zakat fitrah adalah kewajiban dengan tujuan menyucikan diri dan membantu fakir miskin. Oleh karena itu, THR sebaiknya diberikan dengan niat yang ikhlas, tidak berlebihan, dan memprioritaskan mereka yang lebih membutuhkan, agar membawa keberkahan dan mempererat silaturahmi di hari raya. (nnd/mgg)
Editor : Hakam Alghivari