RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dalam pekan pertamanya bekerja sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir langsung melakukan langah signifikan. Erick memutuskan untuk mencaput Peraturan Menpora (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada Selasa (23/9).
Sebagai catatan samping, Permenpora tersebut mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, dan diterbitkan oleh pendahulu Erick, Dito Ariotedjo. Permenpora ini ditujukan untuk mencegah adanya dualisme kepengurusan cabor, seperti yang pernah terjadi pada PSSI pertengahan 2010an silam.
Namun di kalangan olahragawan, Permenpora ini mengandung kontroversi, karena dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah yang haram hukumnya dalam bidang olahraga, juga seperti yang pernah menimpa PSSI. Termasuk pula bertentangan dengan Piagam Olimpiade, yang dengan lugas menyatakan bahwa olahraga adalah kegiatan independen yang netral dan bebas dari politik.
Dalam konferensi pers pencabutan Permenpora tersebut, Erick menyebutkan pencabutan dilakukan sebagai langkah penyederhanaan aturan, serta reformasi Kemenpora. Langkah tersebut sudah dikoordinasikanpula dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.
"Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi. Ini untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan," jelas Erick sebagaimana dikutip dari rilis kementerian.
Nantinya masih banyak lagi Permenpora dan aturan serupa yang bakal dicabut oleh Erick. Targetnya, dari 191 peraturan yang ada dan berlaku sejak 2009, hanya bakal ada 20 yang tersisa mulai tahun ini.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC) menyambut baik penyederhanaan regulasi tersebut, termasuk pencabutan Permenpora Nomor 14. Di luar urusan lapangan, Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO) ikut menyuarakan apresiasi.
Ketua Umum KONI, Letjen TNI Purn Marcinao Norman menyebut pencabutan Permenpora tersebut sebagai langkah bijak. “Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” ungkapnya.
Sementara Anggota Komite Eksekutif KOI, Bayu Krishna menyambut baik pencabutan tersebut, karena hal ini juga berarti Indonesia kembali mematuhi Piagam Olimpiade. “Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 oleh Menpora Erick Thohir adalah momentum penting, sebuah titik balik dari kebangkitan olahraga nasional, kami percaya di tangan beliau, peta jalan olahraga Indonesia akan kembali sesuai dengan prinsip-prinsip Olympic Charter,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto juga senang, karena pencabutan Permenpora kembali mempermudah kinerja organisasi, dan diharapkan kembali mendapat restu Organisasi Anti Doping Dunia (WADA) selaku organisasi unduk IADO.
“Selain karena keberadaan peraturan tersebut telah mulai memancing sikap kritis WADA, juga agak mempersulit kualitas dan efektivitas kinerja IADO,” ungkap Gatot. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana