RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Akhirnya keputusan Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dikeluarkan terkait status hasil pertandingan antara Deltras FC vs Persibo di Liga 2 yang sempat ricuh pada Sabtu lalu (11/1).
Pertandingan yang bersifat ditangguhkan tersebut, sebelumnya berakhir dengan skor 1-1 sama. Dengan hasil akhir sementara tersebut membuat Persibo bertengger di posisi dua klasemen Grup 3, dan hampir dipastikan lolos babak 8 besar Liga 2.
Awal terjadi kericuhan
Persibo Bojonegoro cetak gol melalui kaki Amir Hamzah pada menit ke-94 berkat bola muntah dari Osas Saha setelah menerima umpan dari tendangan bebas cepat.
Gol di menit akhir tersebut memupuskan The Lobster untuk lolos babak 8 besar. Setelah terjadinya gol penyama dari tim tamu, kericuhan terjadi. Penyebabnya, diduga karena keputusan wasit yang mengesahkan gol tersebut yang dinilai berbau offside dan kontroversi.
Beberapa pemain Persibo diamuk suporter, pemukulan, dan penganiayaan menjadi santapan Enzo dkk di Stadion Delta Sidoarjo sore itu. Wasit yang memimpin laga pun mengamankan diri dan belum meniup peluit akhir.
Keputusan Komdis PSSI
Komdis PSSI mengeluarkan surat keputusan terkait status gol persibo hingga laga yang belum berakhir tersebut.
KEPUTUSAN
Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Dikutip dari iNews Bojonegoro, Konsultan Persibo Eko Setiawan menanggapi hal tersebut, pihak Persibo Bojonegoro akan mengajukan banding, atas keputusan tersebut.
"Aneh keputusannya, semua klub bisa protes kalau golnya merasa tidak sah. Kita akan banding" ungkapnya. (kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari