Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Komisi C DPRD Bojonegoro Kritik Pemetaan Dinas Pendidikan: Terkait Penempatan 55 Eks Kepsek yang Jadi Guru

M. Irvan Romadhon • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:14 WIB
ILUSTRASI SISWA (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
ILUSTRASI SISWA (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – DPRD Bojonegoro menyoroti kebijakan penempatan kepala sekolah (KS) yang kembali menjadi guru karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Namun, para legislator di Komisi C DPRD mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Namun, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, pemberhentian kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode merupakan bagian dari pembinaan karier guru dan upaya menjaga mutu pengelolaan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Menurut dia, penugasan sebagai kepala sekolah bukan merupakan jabatan permanen. Karena itu, masa penugasan dapat berakhir atau dihentikan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dampak Penerapan Permendikdasmen 7/2025: 55 Kepala Sekolah di Bojonegoro Didemosi Jadi Guru

"Tentu semuanya berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya kepada Radar Bojonegoro.

Meski demikian, politikus yang akrab disapa Pri itu menilai Dinas Pendidikan kurang cermat dalam menganalisis dampak kebijakan, terutama terkait penempatan kepala sekolah yang kembali bertugas sebagai guru.

Menurutnya, sejumlah eks kepala sekolah justru ditempatkan di sekolah yang tidak kekurangan guru atau jam mengajar. Padahal, masih ada sekolah lain yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik.

"Ini yang saya sebut kurang detail dan seperti belum memahami peta kebutuhan guru di lapangan," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 55 kepala SD dan SMP di Bojonegoro kembali bertugas sebagai guru setelah menjabat kepala sekolah selama lebih dari dua periode atau delapan tahun. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa penugasan kepala sekolah. (irv/zim)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Permendikdasmen #Ahmad Supriyanto #bojonegoro #Sekolah #komisi c