RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah pusat resmi mengubah jadwal libur sekolah 2025 menjelang libur Lebaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa perubahan ini telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama dan akan segera diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.
"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ujar Abdul Mu'ti, Selasa (4/3/2025).
Perubahan Jadwal Libur Sekolah Saat Idulfitri 2025
Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini menyesuaikan dengan arahan beberapa kementerian terkait. Termasuk koordinasi dengan Menteri Perhubungan, kebijakan work from anywhere (WFA) oleh Kementerian PANRB, serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, yang menetapkan kebijakan WFA mulai H-7 Lebaran.
Berdasarkan keputusan terbaru, jadwal pembelajaran selama Ramadan dan libur Lebaran 2025 bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan adalah sebagai berikut:
- 5 Maret 2025 → Akhir pembelajaran mandiri di rumah
- 6-20 Maret 2025 → Kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan
- 21-28 Maret & 2-8 April 2025 → Libur Lebaran 2025
- 9 April 2025 → Kembali masuk sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan
Sebelumnya, libur sekolah 2025 saat Lebaran direncanakan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Namun, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait arus mudik dan efektivitas pembelajaran selama Ramadan.
Aturan Libur Lebaran 2025 dalam SEB 3 Menteri
Ketentuan terbaru mengenai libur sekolah 2025 ini akan tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, yang mencakup:
- SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI No. 2 Tahun 2025
- SEB Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2025
- SEB Menteri Dalam Negeri RI No. 400.1/320/SJ
SEB tersebut mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, serta libur Lebaran 2025 dan cuti Lebaran 2025 untuk sekolah dan madrasah.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kegiatan belajar mengajar dan perencanaan mudik Lebaran sesuai kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
(kam/bgs)
Editor : Hakam Alghivari