RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Forum Kader Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPD NasDem di Jalan Dewi Sartika, Rabu (15/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk sikap tegas kader terhadap pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak proporsional dan melanggar etika jurnalistik.
Dalam aksinya, para kader menyampaikan keberatan atas narasi pemberitaan yang dianggap merendahkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta menyebut partai tersebut sebagai entitas komersial.
Bahkan, isu yang berkembang terkait dugaan agitasi merger antara Partai NasDem dan Gerindra turut menuai penolakan keras dari kader di daerah.
Puluhan peserta aksi terlihat bergantian melakukan orasi sambil membawa poster tuntutan. Mereka mendesak agar aspirasi tersebut segera diteruskan ke tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di Jakarta.
Koordinator aksi, Totok, menegaskan bahwa kader tidak menerima perlakuan yang dianggap mencederai kehormatan pimpinan partai.
“Kami tidak terima harga diri Ketua Umum kami dilecehkan,” tegasnya di tengah aksi.
Setelah pembacaan pernyataan sikap, perwakilan massa menyerahkan tuntutan resmi kepada Ketua DPD Partai NasDem Bojonegoro untuk segera ditindaklanjuti.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan aksi ke Jakarta apabila pihak Tempo tidak memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi kader hingga ke tingkat pusat.
“Kami seluruh kader NasDem di Kabupaten Bojonegoro tetap solid. Aspirasi ini akan kami kawal hingga ke DPP,” ujarnya.Ini 5 Pernyataan Sikap Kader NasDem Bojonegoro terhadap Tempo:
- Menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik.
- Menuntut Majalah Tempo meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada Surya Paloh serta seluruh kader NasDem di Indonesia.
- Mendesak Dewan Pers untuk bertindak tegas terhadap pemberitaan tersebut.
- Meminta pihak terkait menjatuhkan sanksi berat hingga penonaktifan, karena dinilai mencederai fungsi media sebagai penyaji informasi yang akurat.
- Menuntut proses hukum yang adil apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.
(cho)
Editor : Yuan Edo Ramadhana