BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, hanya 11 parpol yang berhak menerima bantuan parpol (banpol) Rp 2,6 miliar yang bersumber dari APBD.
Sebab, syaratnya harus mendapat kursi di DPRD Bojonegoro. Sesuai hasil Pemilu 2024, 11 parpol yang mendapat kursi di parlemen. Berkurang dari sebelumnya, 13 parpol.
‘’Ada perubahan jumlah penerima banpol di tahap dua. Sebelumnya 13 parpol menjadi sebelas parpol,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro Mahmudi, Rabu (18/12).
Dia menjelaskan, perubahan itu berdasar perbedaan mekanisme perhitungan perolehan suara pada kontestasi politik 2019 dan 2024. Pada 2019 parpol lolos kursi Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro sebanyak 13 parpol.
Sedangkan, tahuh ini turun menjadi sebelas parpol. ‘’Tahap satu berdasar perolehan suara 2019. Sedangkan, tahap tahap dua sesuai perolehan suara di 2024 ini,” imbuhnya.
Mahmudi melanjutkan, pencairan banpol sudah 100 persen dilakukan. Tahap dua dicairkan sekitar November lalu. Total anggarannya sebanyak Rp 2,6 miliar bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024.
Rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima banpol sebanyak Rp 619,7 juta; Partai Golongan Karya (Golkar) sejumlah Rp 278,3 juta; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak Rp 394,8 juta; dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejumlah Rp 100,1 juta.
Dilanjutkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sejumlah Rp 131,3 juta; Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak Rp 158,9 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) senilai Rp 182,8 juta; dan Partai Bulan Bintang (PBB) sejumlah Rp 133,2 juta.
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menerima Rp 95,6 juta; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak Rp 272,8 juta; dan Partai Demokrat menerima Rp 275,5 juta.
Pria domisili Kecamatan Kapas itu menyampaikan, jumlah diterima sesuai suara sah didapat masing-masing parpol. Nilainya Rp 10 ribu per suara. Sementara terkait banpol 2025 tidak ada perubahan nominal. ‘’Masih tetap nominalnya (di 2025),” pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana