PEMUNGUTAN suara berlangsung serentak di seluruh wilayah Bojonegoro kemarin (27/11). Penghitungan suara tingkat TPS dilakukan langsung mulai pukul 13.00.
Berdasar pantauan di lapangan tim Jawa Pos Radar Bojonegoro, TPS rerata sudah tuntas merekap sejak pukul 16.30. Dilanjutkan penyerahan kotak suara di tingkat desa dan diteruskan di kecamatan untuk rekapitulasi yang dimulai besok (29/11).
‘’Penghitungan di TPS serentak dimulai pukul 13.00. Dimulai dari surat suara pilgub (pemilihan gubernur),’’ terang Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPUK Bojonegoro Waryono kemarin (27/11).
Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya rekapitulasi kecamatan. Dijadwalkan pada 29 November sampai 1 Desember. Kemudian, rekapitulasi kabupaten pada 2-4 Desember. ‘’Tanggal 29-30 November sampai 1 Desember rekapitulasi kecamatan,’’ tegasnya.
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Ariel Sharon menambahkan, penghitungan suara di tingkat TPS bisa langsung dimulai setelah pemungutan pukul 13.00 atau jeda istirahat terlebih dahulu.
Setelah penghitungan tersebut, kotak suara diantar ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa untuk diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian dilakukan rekapitulasi. ‘’Rekapitulasi di tingkat kecamatan,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan, hasil masing-masing TPS ditempel di setiap TPS dan desa. Nantinya, lanjut dia, rekapitulasi kecamatan juga ditempel di masingmasing kecamatan.
Selanjutnya diteruskan ke kabupaten. ‘’Kalau sudah lengkap diteruskan ke PPK. Kecuali ada keadaan khusus. Jadi, 27 November pun bisa seluruhnya di PPK. Maksimal tiga hari dengan alasan atau keadaan khusus itu,’’ tandasnya.
Pria domisili Kecamatan Bojonegoro Kota itu menuturkan, terkait jadwal rekapitulasi masih dalam pendistribusian. Namun, tetap sesuai jadwal di Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPUK Bojonegoro Robby Adi Perwira menambahkan, berdasar timeline penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK dilakukan pada 28-30 November. Kemudian, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 28 November sampai 3 Desember.
‘’Penyampaian rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan ke KPUK sesuai jadwal dimulai 28 November hingga 3 Desember,” terangnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana