BLORA, Radar Bojonegoro – Fasilitas alat peraga kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mulai terpasang. Pemasangan dilakukan di tempat-tempat yang disesuaikan. Yang tidak melanggar aturan.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora Ahmad Mustakim menjelaskan, APK dari dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sudah terpasang.
Baik paslon nomor urut 01 Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) dan paslon nomor urut 02 Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi). Ada beberapa jenis APK yang difasilitasi KPU. Fasilitasi itu jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan aturan.
Untuk APK ada tiga jenis. Baliho, umbul-umbul dan dan spanduk. Untuk baliho ukuran 3x5 meter. Sebanyak lima unit per paslon. Kemudian, umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter sebanyak 20 unit per kecamatan untuk setiap paslon.
Kemudian, untuk spanduk ukuran 1x6 meter sebanyak dua buah per desa atau kelurahan. ’’Untuk di desa, ada spanduk, totalnya ada empat. Jadi masing-masing Paslon mendapatkan dua spanduk. Di tingkat kecamatan ada umbul-umbul, jumlah total 40. Jadi, masing-masing paslon mendapatkan 20 umbul-umbul,” paparnya.
Sementara, yang dipasang di area kabupaten masih dikordinasikan dengan Dinkominfo. ’’Sudah kami distribusikan. Lalu untuk teknis pemasangan kami minta mereka untuk berkoordinasi dengan pengawas di masing-masing tingkatan,” imbuhnya.
Terkait teknis pemasangan dilakukan KPU dengan dibantu badan adhoc. Yang sudah berkoordinasi dengan PKD dan Panwas. ’’Pemasangan langsung dari pihak KPU. Saat pemasangan kita minta untuk dipasang di lokasi yang tidak dilarang,” imbuhnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana