KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan titik-titik lokasi kampanye yang tersebar di 16 kecamatan. Ada beberapa perubahan, salah satunya Lapangan Kridosono saat ini bisa digunakan untuk kampanye.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Mustakim menyebutkan, bahwa penentuan lokasi itu sebenarnya sudah dilakukan jauh hari.
Yakni, satu paket dengan pemilu. ’’Namun, kemudian ada usulan dari masyarakat, kemudian kami rapatkan dengan Bawaslu dan Pemda,” jelasnya. Dari usulan dan rapat itulah kemudian ada perubahan.
Terdapat evaluasi dari lokasi-lokasi sebelumnya. ’’Misalnya, seperti Lapangan Kridosono yang sekarang bisa dipakai. Kemudian juga ada perubahan di lokasi Kecamatan Cepu. Beberapa lapangan sebelumnya tak lagi diperbolehkan. Sehingga diganti,” ujarnya.
’’Misalnya semula lapangan Ronggolawe dipindahkan ke lapangan Desa Cabean. Kemudian lapangan Desa Ngelo dipindah ke Desa Kentong,” tambahnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Terutama pada jarak. ’’Dulu jarak pemasangan APK ke lokasi tempat ibadah saat pemilu 25 meter. Sekarang 10 meter,” tuturnya.
Perubahan ketentuan jarak juga berlaku untuk pemasangan APK di dekat lembaga pendidikan dan terminal atau stasiun. ’’Dulu saat pemilu 25 meter, sekarang 10 meter,” jelasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana