RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan Rp793 juta untuk pengadaan warning light (WL) di 13 titik. Jika dirata-rata, anggaran tersebut setara sekitar Rp61 juta untuk setiap titik pemasangan.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Pemkab Bojonegoro, pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sebanyak 13 titik yang akan dipasangi WL tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah; Simpang Tiga Desa Tlogoagung; Simpang Tiga Nggondel, Desa Dayukidul; Simpang Tiga SDN Tlatah, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari; Simpang Tiga SDN Prambanan 1; serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.
Kemudian, Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SDN Sidobandung 1; SDN Batokan V, Kecamatan Kasiman; Simpang Tiga Galeri Bengawan; Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo; Simpang Tiga Depan Balai Desa Tumbasanom; Simpang Tiga Balai Desa Kemamang; serta Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan pemasangan WL merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Dishub Lamongan Usulkan Pemasangan Warning Light di Desa Rejosari, Kecamatan Deket
Dalam aturan tersebut, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. WL merupakan salah satu perlengkapan jalan yang termasuk dalam Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Menurut Welly, WL bukan sekadar pelengkap atau hiasan di pinggir jalan. Keberadaannya ditujukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan. Namun, memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” terangnya. (ewi/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah