DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Naik Rp 330,6 Miliar, Dari Rp 865,5 M Naik Rp 1,196 T

Dewi Safitri • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi Uang (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Uang (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM— Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Kabupaten Bojonegoro meningkat cukup signifikan pada 2026. 

Kenaikan pagu mencapai Rp 330,67 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, pagu tersebut tertinggi dibanding DAU lainnya. 

Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, pagu DAU tidak ditentukan penggunaan untuk Bojonegoro di 2025 sekitar Rp 865,5 miliar. Meningkat menjadi sebanyak Rp 1,196 triliun di 2026. Dari total pagu di tahun ini tersebut, telah tersalur sekitar Rp 797,4 miliar hingga Juli 2026.

Baca Juga: Bansos Stunting Baru Tersalur Separo

Dari data yang sama, pagu DAU tidak ditentukan penggunaannya di Bojonegoro tertinggi dibanding dua DAU lainnya di 2026. Yakni, hanya sekitar Rp 2,2 miliar pagu DAU pendanaan kelurahan dan Rp 26,3 miliar DAU bidang kesehatan. Sehingga, total pagu DAU untuk Bojonegoro tahun ini mencapai Rp 1,224 triliun. 

Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, sebagian besar DAU tidak ditentukan penggunaannya ini digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Termasuk juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Sebagian besar untuk membayar gaji dan tunjangan PNS daerah, termasuk PPPK," terangnya. 

Baca Juga: PDAM Tirta Buana Klaim Perbaikan Selesai, Pelanggan Masih Keluhkan Air Mampet

Teguh sapaannya menjelaskan, perbedaan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dengan DAU yang ditentukan penggunaannya. Yakni, DAU yang ditentukan penggunaannya harus sesuai dengan alokasi. Selain itu, setiap pengajuannya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan ke KPPN. 

Sedangkan, lanjutnya, untuk DAU tidak ditentukan penggunaannya, tidak perlu menyampaikan LPJ ke KPPN. 
"DAU tidak ditentukan penggunaannya tidak perlu menyampaikan LPJ ke KPPN. Penyaluran secara sistem setiap akhir bulan langsung ditransfer KPPN ke rekening kas daerah (kasda)," terangnya. (ewi/msu)

Editor : Hakam Alghivari
Pemkab dana alokasi umum bojonegoro