RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD, Selasa (7/7).
Meski seluruh fraksi menyatakan menerima raperda tersebut, sejumlah catatan dan rekomendasi tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sahudi didampingi Bambang Sutriyono. Hadir Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, serta para anggota DPRD.
Usai pengambilan keputusan, pimpinan DPRD bersama Bupati Setyo Wahono menandatangani Nota Persetujuan Bersama sebagai tahapan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Selanjutnya, raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Bupati Setyo Wahono menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program pembangunan yang mengacu pada kebutuhan masyarakat dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Wahono.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Siti Fatmawati, mengapresiasi kinerja Bupati Bojonegoro dalam menjalankan pemerintahan.
"Setelah menganalisa dan mencermati, kami Fraksi PKB menyampaikan apresiasi kepada Bapak Bupati atas kinerja dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan pemerintahan," katanya.
Namun demikian, PKB memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Bojonegoro. Salah satunya meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap desa yang belum menyelesaikan pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
"Pemkab harus menindak dan memberikan sanksi kepada desa yang belum menyelesaikan pembangunan dari dana BKKD. Dana itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Fatma.
Selain itu, PKB meminta Pemkab memperkuat pendampingan kepada pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan anggaran desa lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Fraksi PKB juga mendorong Pemkab segera menyusun regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai program pembangunan.
"Dengan adanya Raperda, program-program pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Wanti-Wanti SMPN Harus Inovatif dan Tingkatkan Kualitas
Meski memberikan sejumlah masukan, seluruh fraksi DPRD tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD yang memuat evaluasi serta rekomendasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Setyo Wahono memastikan seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
"Berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.
Menurut Wahono, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga hasil pembahasan Raperda APBD 2025 akan menjadi pijakan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang. (*/tih)
Editor : Bhagas Dani Purwoko