Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

8.500 Pekerja Rentan Belum Terkaver BPJS

Achmad Syaeroyzi • Senin, 6 Juli 2026 | 07:22 WIB

 

Ilustrasi karyawan kantor banyak kerjaan menumpuk.
Ilustrasi karyawan kantor banyak kerjaan menumpuk.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemkab Blora menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 sebesar Rp 1 miliar. Dana itu belum mampu mengakomodasi seluruh pekerja rentan yang menjadi sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinperinaker Blora Endro Budi Dermawan mengatakan, tahun ini instansinya menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.485 buruh tani tembakau.

Selain itu, Dinperinaker juga mengalokasikan Rp302,4 juta untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Namun, anggaran tersebut hanya mampu mengakomodasi sekitar 1.500 peserta.

Baca Juga: Miris, 25 Rumah di Desa Buluroto Blora Belum Teraliri Listrik

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora, jumlah pekerja rentan yang menjadi sasaran program mencapai 10.124 orang. Artinya, masih ada 8.500 pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap melalui perubahan anggaran DBHCHT nanti ada tambahan alokasi untuk pekerja rentan. Kalau bisa bertambah 1.500 peserta lagi, itu sudah sangat membantu untuk mengopeni kelompok rentan," katanya kepada Radar Bojonegoro.

Endro menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, perlindungan tersebut memberikan rasa aman bagi para buruh tani tembakau maupun pekerja rentan saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Mayoritas Pekerja SPPG di Blora Belum Dikaver JKN

"Ada rasa tenang dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian karena nantinya ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Program perlindungan pekerja rentan tersebut bukan kali pertama dilaksanakan. Tahun sebelumnya, program serupa juga telah berjalan dan diharapkan dapat terus berlanjut dengan dukungan anggaran yang lebih besar.

Berdasarkan SK Bupati Blora, terdapat 20 kategori pekerja rentan yang menjadi sasaran program. Di antaranya buruh tani, asisten rumah tangga, tukang ojek, pekerja seni, juru parkir, nelayan, petani gurem, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima, sopir mandiri, tenaga relawan, tukang becak, hingga tukang pangkas rambut. (ozi/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#bpjs #Pekerja #Rentan