Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Bojonegoro Desak Evaluasi Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Pastikan Perizinan dengan Sistem Digital

Yana Dwi Kurniya Wati • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:35 WIB
DISOROT: Perizinan di Bojonegoro mendapat sorotan dari DPRD setempat. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
DISOROT: Perizinan di Bojonegoro mendapat sorotan dari DPRD setempat. (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) turut menanggapi keluhan pelaku usaha terkait rumitnya mengurus perizinan.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi menegaskan, seluruh pemohon wajib memenuhi prosedur dan persyaratan ditetapkan.

Namun, apabila terdapat pelayanan yang tidak efektif atau lemahnya koordinasi antarinstansi, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Apalagi pemkab (pemerintah kabupaten) saat ini memiliki komitmen besar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, ramah terhadap investor, serta sedang menyiapkan perda (peraturan daerah) pengembangan kawasan industri sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Investor Keluhkan Perizinan, DPMPTSP Bojonegoro Klaim Tidak Sulit

‘’Komitmen tersebut harus benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian,’’ tegas Sally. 

Ia melanjutkan, membuka ruang bagi para pelaku usaha yang merasa mengalami kendala atau dipersulit dalam proses perizinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi B DPRD agar dapat difasilitasi.

Menurut dia, penyederhanaan pelayanan perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang berlaku justru akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dibayarkan para investor.

‘’Kami akan melakukan evaluasi serta berkoordinasi terkait kinerja OPD, mengingat proses PBG memang lintas sektor dan melibatkan banyak instansi. Yang perlu dibangun adalah sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian kepada investor,” tutur politikus Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Dia menambahkan, jangan sampai ada kesan pelaku usaha harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan.

Menurutnya, kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian pelayanan merupakan faktor penting dalam menciptakan daya saing daerah. 

Kepala DPMPTSP Budiyanto memastikan mengurus PBG sebenarnya tidak ada yang sulit karena ada sistem digital nasional.

Yakni, sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). ‘’Tidak diproses secara manual,’’ katanya. 

Dia melanjutkan, persyaratan juga sudah ada di dalam sistem sekaligus standar yang sama bagi semua pemohon tanpa ada perbedaan perlakukan baik dari DPMPTP maupun dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK).

Baca Juga: DPMPTSP Bojonegoro: Investasi Dalam Negeri Serap 12.674 Tenaga Kerja

‘’Selama syarat yang diunggah ke sistem SIMBG sudah memenuhi syarat pasti segera terbit,‘’ tegasnya. (yna/msu)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#perizinan #dpmptsp #usaha #bojonegoro #koordinasi