RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – DPRD menyetujui pembahasan sebelas rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Lima di antaranya dibahas dalam masa sidang I. Namun, satu raperda disebut kemungkinan besar tidak akan dibahas, yakni raperda tentang dana abadi daerah bidang lingkungan.
‘’Propemperda yang baru dibahas ada lima raperda,’’ kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sudiyono, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, lima raperda tersebut meliputi rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten (ripparkab) 2026-2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA), pengelolaan barang milik daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Baca Juga: Usai Raperda Barang Milik Daerah Disahkan, DPRD Bojonegoro Minta Segera Susun Perbup Aset
Sementara, di Propemperda 2026 ada satu raperda yang kemungkinan tidak akan dibahas. Yakni, raperda tentang dana abadi daerah bidang lingkungan.
‘’Kemungkinan di perubahan propemperda nanti ada tambahan lima raperda. Menunggu hasil rapat bapemperda bersama tim eksekutif. Pikiran kami empat raperda inisiatif DPRD,’’ jelas Sudiyono.
Panitia khusus (pansus), kata dia, berbasis komisi, sehingga setiap komisi mengusulkan raperda inisiatif. ‘’Menunggu dijadwalkan bamus (badan musyawarah) untuk jadwal perubahan propemperda,’’ pungkas politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu. (yna/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko