RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Saat ini, tercatat tujuh WNA berada di wilayah Blora.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan, saat ini terdapat tujuh WNA yang sedang berada di wilayahnya. Pihaknya pun melakukan sinergi lintas instansi yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga lembaga terkait lainnya.
“Kami juga siap memberikan pelayanan terkait WNI, pelayanan WNA, penegakan hukum, hingga intelijen keimigrasian,” jelasnya
Menurutnya, tujuh WNA yang berada di Blora tersebut terus dipantau keberadaan maupun aktivitasnya agar sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami lakukan bersama anggota TIMPORA, termasuk melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan,” ujarnya.
Baca Juga: Sempat Lumpuh Sepekan, Layanan Cetak e-KTP Dindukcapil Blora Kembali Normal
Imigrasi Blora sebelumnya juga melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal Yaman berinisial SA pada April lalu. Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial saat Operasi Wirawaspada 2026.
“WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta sekaligus dikenai penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” jelas Gilang.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menegaskan pengawasan orang asing bukan untuk menghambat investasi. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar investasi berjalan sehat, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Pengawasan yang baik bukan berarti menghambat investasi, tetapi memastikan investasi berjalan sehat, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat Blora,” tegasnya. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana