Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Warga Desa Wedi Segel Tower, Tuntut Jaminan Keselamatan hingga Kompensasi

M. Irvan Romadhon • Minggu, 3 Mei 2026 | 07:30 WIB
DISEGEL WARGA: Tower di Desa Wedi, Kecamatan Kapas ini disegel warga karena dianggap meresahkan warga sekitar. Pemkab diminta untuk menindaklanjuti dengan bongkar, karena pengelola tidak beriktikad baik. (M. IRVAN RAMADHON/RADAR BOJONEGORO)
DISEGEL WARGA: Tower di Desa Wedi, Kecamatan Kapas ini disegel warga karena dianggap meresahkan warga sekitar. Pemkab diminta untuk menindaklanjuti dengan bongkar, karena pengelola tidak beriktikad baik. (M. IRVAN RAMADHON/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas menyegel tower telekomunikasi di lingkungan mereka. Warga di RT 6, 9, dan 21 tersebut sepakat melakukan penyegalan setelah upaya komunikasi dengan pengelola tower tak ditindaklanjuti.

Warga di tiga RT tersebut juga menuntut jaminan keamanan, keselamatan, pengganti barang, hingga kompensasi. Terlebih selama 19 tahun tower tersebut berdiri tak ada komunikasi dan kesepakatan terkait kompensasi pada warga sekitar.

Ketua RT 21 Desa Wedi, Kecamatan Kapas Yudi mengatakan sebelum langkah penyegalan, warga yang berada di radius 55 meter di sekitar toer semua sudah melakukan musyawarah sejak 1 April lalu. Hasilnya sepakat untuk menuntut hak warga.

Namun setelah mengajukan proposal ke pihak tower yang diduga milik Indosat itu ternyata tak ada tanggapan. Sehingga berdasarkan kesepakatan warga melakukan penutupan akses.

Baca Juga: Belum Semua Desa Tuntas, BPN Bojonegoro Usulkan Sebagian Anggaran PTSL dari APBD

‘’Karena sudah 1 bulan belum ada tanggapan dari pengajuan proposal,” ungkapnya.

Yudi menjelaskan warga tetap mengikuti prosedur. Tidak langsung melakukan penutupan akses. Juga aksi penyegelan itu berdasarkan kesepakatan dari warga RT 6, 9, dan 21.

Yudi menambah berdirinya tower sejak 2007, hingga sekarang 2026. Sehingga kurang lebih 19 tahun tidak ada kompensasi dari pemilik tower. Kemudian melalui musyawarah mufakat akhirnya warga bertindak.

Menurut Yudi pihak pengelola tower sudah diajak musyarawah dan mengaku akan menindaklanjuti tuntutan ke manajemen. Namun hingga kini tidak ada pihak yang bertugas menuju ke masyarakat.

‘’Jadi kami kompak jika tidak ada tindak lanjut dan kesepakatan dengan masyarakat lebih baik dipindahkan. Terpenting hak untuk warga ada kompensasi. Tentu melalui musyawarah antara warga bersama dengan pihak pengelola tower,” jelasnya.

Plh Kepala Satpol PP Bojonegoro Masirin mengatakan masih mendalami permasalahan yang dihadapi warga Desa Wedi. Pihaknya sedang menggali informasi ke pihak-pihak terkait.

‘’Ini masih komunikasi dengan camat,” ungkapnya. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#tower telekomunikasi #indosat #penyegelan #tower #keselamatan