RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Tak semua desa/kelurahan menyambut dengan senang program nasional Koperasi Merah Putih. Rasa was-was membayangi sejumlah kepala desa (kades), karena kelabakan menyiapkan lahan hingga pemangkasan anggaran.
Mengakibatkan program yang sudah direncanakan pemerintah desa yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tak optimal.
Pemangkasan anggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dana desa (DD) terpangkas 58,03 persen untuk mendukung implementasi KDKMP.
"Terkait KDKMP terus terang saya pribadi masih bingung, kelihatannya yang di atas tidak sinkron. Desa tidak punya potensi seperti kami mau dijadikan apa bingung," ujar Kepala Desa (Kades) Meduri, Kecamatan Margomulyo Hariyono, Rabu (22/4).
Dia mengaku bingung bagaimana konsep KDKMP sebenarnya. Karena, , itu dalam bentuk pinjaman yang harus dibayar selama enam tahun. Padahal, di satu sisi anggaran desa dipotong dari pusat. "Tapi kok rumor-rumornya pinjaman, itu kan bingung juga," ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan KDKMP Wilayah Bojonegoro Belum Tuntas, Baru Tuntaskan 70 Gedung
Menurut dia, pinjaman nantinya diberi plafon Rp 3 miliar per tahun. Tapi, , jika diitung dalam jangka waktu enam tahun per bulan membayar sekitar Rp 50 juta sekian.
"Nah, untuk cari pendapatan ngangsur itu otomatis per hari uang berputar Rp 30-33 juta. Kalau Desa Meduri sepertinya tidak memungkinkan karena wilayah pemukiman, jarak antardusun jauh, terus terputus hutan," keluh dia.
Menurut dia, jika difokuskan untuk satu titik di KDKMP seperti tidak mungkin, karena butuh biaya transportasi yang akhirnya membengkak. "Dan, itu gambaran kalau berhasil, desa dapat kompensasi 20 persen SHU (sisa hasil usaha). Padahal, KDKMP juga butuh pengembangan modal dan gaji karyawan dan lainnya. Apakah itu nanti cukup untuk perputaran di desa, bingung Desa Meduri jadi apa," tandasnya.
Belum lagi, lanjut dia, kalau tidak berhasil dan berpotensi dibebankan ke desa. Padahal, gerai yang mengerjakan TNI, desa tidak diajak koordinasi. Hanya diminta tempat dan urugan.
"Tanya RAB (rancangan anggaran biaya) dan spesifikasi juga kita tidak tahu. Kan rencana diserahkan ke desa. Kalau bangunan tidak sesuai spesifikasi dan anggaran baru beberapa bulan rusak, apakah desa juga harus perbaiki dan jadi beban desa," ujar dia.
Hariyono menambahkan, kebingungan juga ditambah tentang keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara yang dinilai melangkah seperti apa. Pihaknya khawatir dari aspek hukum. "Takutnya nanti desa diserahi ini bangunan, kendaraan, modal, tapi intinya pinjam dan harus dikembalikan selama enam tahun. Apakah desa mampu mengelola itu, seandainya tidak mampu aspek hukumnya hukum seperti apa," ujarnya.
Saat disinggung terkait pencairan DD, Hariyono mengatakan, belum mengetahui apakah KDKMP berdampak pada cairnya anggaran desa dari pusat itu. Pihaknya masih menunggj regulasi. "DD tinggal Rp 373 juta itupun kalau cari, sedangkan yang boleh pakai DD banya urugan dalam, kalau luar tidak boleh. DD sebelumnya Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Kades Ngelo, Kecamatan Margomulyo Tri Maryono menambahkan, semula juga tak memiliki lahan. Tapi, setelah diotak-atik, bahasanya, sudah bisa menemukan lahan yang bisa digunakan KDKMP. Meski menggeser lapangan sedikit. "Terkait proses pencairan DD bisa atau tidak kami masih menunggu kebijakannya seperti apa. DD belum mencairkan," pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana